Pengertian / Definisi Negara Menurut Pakar / Ahli Kenegaraan

Edukasippkn.com - Secara alamiah, manusia sebagai makhluk sosial sejak dahulu selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya; mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi acaman dan gangguan serta melanjutkan keturunan.

Semula kelompok manusia itu hidup berpindah-pindah tempat, kemudian karena perkembangan peradaban, mereka mulai hidup menetap pada suatu tempat tertentu misalnya, untuk berternak dan bercocok tanam.

Dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya pada tempat tinggal tertentu yang dipandang baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya diperlukan seorang atau sekelompok kecil orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya.

Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan/kewenangan tertentu dan anggota-anggota kelompok diwajibkan untuk mentaati peraturan atau perintah dari pemimpinnya. Dengan adanya seorang atau beberapa orang dijadikan pemimpin yang mengatur perikehidupan anggota kelompok dan adanya ketaatan dan anggota kelompok terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan "pemerintahan yang sangat sederhana" (Kansil: 1978).

Setiap anggota kelompok itu dengan sadar mengetahui dan mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan pemimpin mereka. Tata dan peraturan hidup tertentu itu mula-mula tidak tertulis yang batasan-batasannya tidak jelas dan merupakan adat kebiasaan saja. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan dan menjadi peraturan-peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati.

Dengan makin luasnya kepentingan sekelompok-sekelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang timbul baik internal maupun eksternal, dirasakan perlu dibentuk suatu organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai.

Organisasi itu sangat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat berjalan secara tertib. Organisasi yang memiliki kekuasaan seperti itulah yang kemudian dinamakan Negara.

Secara etimologi, istilah "negara" berasal dari terjemahan bahasa asing ”Staat” (Belanda, Jerman) dan ”State” (Inggris). Kata Staat maupun State berakar dari bahasa Latin, yaitu status atau 6 Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI statuni, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Dalam hubungan dengan uraian di atas, Kansil (1978) menyatakan bahwa "Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.

Konsep dan pengertian Negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh J.H.A. Logemaan dalam buku Over De Theorie Van Een Stelling Staadrecht, yaitu bahwa keberadaan Negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pengertian tersebut menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan (Budiyanto 1997).

Pandangan seperti itu kemudian diikuti oleh Harlod J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Dalam pengertian luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Di bawah ini dikemukakan pengertian negara dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain:

1. George Jellinek

Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2. George Wilhelm Fredrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

3. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

4. Roger F. Soltau

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

5. R. Djokosoetono

Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

6. Soenarko

Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan pengertian sebagai berikut: "Negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar)".

0 Response to "Pengertian / Definisi Negara Menurut Pakar / Ahli Kenegaraan"

Posting Komentar