Edukasippkn.com
- Secara alamiah, manusia sebagai makhluk sosial sejak dahulu selalu hidup
bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya;
mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi acaman dan gangguan serta melanjutkan
keturunan.
Semula
kelompok manusia itu hidup berpindah-pindah tempat, kemudian karena
perkembangan peradaban, mereka mulai hidup menetap pada suatu tempat tertentu
misalnya, untuk berternak dan bercocok tanam.
Dalam
upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya pada tempat tinggal tertentu yang
dipandang baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya diperlukan seorang
atau sekelompok kecil orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur dan memimpin
kelompoknya.
Kepada
pemimpin kelompok diberikan kekuasaan/kewenangan tertentu dan anggota-anggota kelompok
diwajibkan untuk mentaati peraturan atau perintah dari pemimpinnya. Dengan
adanya seorang atau beberapa orang dijadikan pemimpin yang mengatur
perikehidupan anggota kelompok dan adanya ketaatan dan anggota kelompok
terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan
"pemerintahan yang sangat sederhana" (Kansil: 1978).
Setiap
anggota kelompok itu dengan sadar mengetahui dan mendukung tata hidup dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan pemimpin mereka. Tata dan peraturan hidup
tertentu itu mula-mula tidak tertulis yang batasan-batasannya tidak jelas dan
merupakan adat kebiasaan saja. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan dan
menjadi peraturan-peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati.
Dengan
makin luasnya kepentingan sekelompok-sekelompok itu dan untuk mengatasi segala
kesulitan yang timbul baik internal maupun eksternal, dirasakan perlu dibentuk
suatu organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai.
Organisasi
itu sangat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan
hidup agar dapat berjalan secara tertib. Organisasi yang memiliki kekuasaan
seperti itulah yang kemudian dinamakan Negara.
Secara
etimologi, istilah "negara" berasal dari terjemahan bahasa asing ”Staat” (Belanda, Jerman) dan ”State” (Inggris). Kata Staat maupun
State berakar dari bahasa Latin, yaitu status atau 6 Wawasan Kebangsaan dalam
Kerangka NKRI statuni, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu
keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Dalam
hubungan dengan uraian di atas, Kansil (1978) menyatakan bahwa "Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan
merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Konsep
dan pengertian Negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh J.H.A.
Logemaan dalam buku Over De Theorie Van
Een Stelling Staadrecht, yaitu bahwa keberadaan Negara bertujuan untuk
mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi. Pengertian tersebut menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan (Budiyanto
1997).
Pandangan
seperti itu kemudian diikuti oleh Harlod J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit.
Dalam pengertian luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Di
bawah ini dikemukakan pengertian negara dari pendapat beberapa pakar
kenegaraan, antara lain:
1. George Jellinek
Negara
ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
2. George Wilhelm
Fredrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
3. Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
4. Roger F. Soltau
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. R. Djokosoetono
Negara
ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
6. Soenarko
Negara
ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Dari
beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan pengertian
sebagai berikut: "Negara adalah organisasi
yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang
berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar)".
0 Response to "Pengertian / Definisi Negara Menurut Pakar / Ahli Kenegaraan"
Posting Komentar