Edukasippkn.com - MPI/ICC merupakan mahkamah pidana
internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. MPI
bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa
pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk
berdasarkan statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998.
Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005, statuta MPI telah diterima dan
diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag,
Belanda.
a.
Komposisi Mahkamah Pidana Internasional
Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang hakim yang
bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih
berdasarkan dua pertiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara
yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak
separuh dari mereka kompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana, sementara paling tidak lima lainnya mempunyai
kompetensi di bidang hukum internasional. Dalam memilih para hakim, negara pihak
harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem
hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan gender. Para hakim
akan dibagi dalam tiga bagian, yaitu pra-peradilan, peradilan, dan peradilan
banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan
menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa
kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Para penuntut ini harus
memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana.
Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari Negara Pihak atau Dewan Keamanan, dan
dapat berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).
b.
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI
untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas
terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah
meratifikasi statuta mahkamah. Pasal 5 – 8 statuta mahkamah menentukan empat
jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut:
1) Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya
untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras,
ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), yaitu tindakan
penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil
tertentu.
3) Kejahatan perang (war crime), yaitu meliputi beberapa hal berikut:
a) Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan
sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu
pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan
dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen
biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain).
c) Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional
(misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara
membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan
objek militer).
4) Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindak kejahatan yang
berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
0 Response to "Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)"
Posting Komentar