Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)

Edukasippkn.com - MPI/ICC merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.

MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005, statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.

a. Komposisi Mahkamah Pidana Internasional

Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak separuh dari mereka kompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana,  sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum internasional. Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan gender. Para hakim akan dibagi dalam tiga bagian, yaitu pra-peradilan, peradilan, dan peradilan banding.

Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Para penuntut ini harus memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari Negara Pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).

b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah. Pasal 5 – 8 statuta mahkamah menentukan empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut:

1)   Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2)   Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
3)   Kejahatan perang (war crime), yaitu meliputi beberapa hal berikut:
a)   Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
b)   Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain).
c)   Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
4)   Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

0 Response to "Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)"

Posting Komentar