Edukasippkn.com - Panel Khusus Pidana Internasional,
PKPI (The International Criminal Tribunals, ITC) dan Panel Special Pidana
Internasional, PSPI (Special Courts, SC) adalah lembaga peradilan internasional
yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang
bersifat tidak permanen (ad hoc).
Artinya, setelah selesai mengadili, peradilan ini
dibubarkan. Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim ad hoc
ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yuridiksi PKPI
dan PSPI menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara
dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi statuta ICC atau belum. Hal ini berbeda
dengan ICC yang yuridiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat
multilateral tersebut.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada
komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI, komposisi penuntut dan
hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan
internasional, sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan
ketentuan peradilan internasional.
0 Response to "Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ITC & SC)"
Posting Komentar