Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ITC & SC)

Edukasippkn.com - Panel Khusus Pidana Internasional, PKPI (The International Criminal Tribunals, ITC) dan Panel Special Pidana Internasional, PSPI (Special Courts, SC) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc).

Artinya, setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan. Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yuridiksi PKPI dan PSPI menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi statuta ICC atau belum. Hal ini berbeda dengan ICC yang yuridiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut.

Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI, komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional, sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.

0 Response to "Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ITC & SC)"

Posting Komentar