Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang
dilakukan pemerintah, dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari.
Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan
arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan
suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat
dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan
infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya jaminan
keadilan.
Sesungguhnya, keadilan bermula dari adanya
pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan
kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama
manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan
pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk
mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan
merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan
keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek
kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat
akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun.
Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu
keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi
keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan.
Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan menyumbangkan aspirasi dan
pendapatnya, maka persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan
mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama dalam negara
pluralitas.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan
pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur
masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijakan publik dan peraturannya
membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat
terhadap sejumlah kebijakan dan peraturan yang ada, secara empirik lebih banyak
dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap penyusunan
kebijakan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja, maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan. Rakyat cenderung ingin membentuk
suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan
selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan
peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Salah satu upaya
mewujudkan keterbukaan dan keadilan adalah membentuk tata kepemerintahan yang baik
(good governance). Pola-pola
penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung sentralistik serta kurang peka
terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan politik masyarakat harus
ditinggalkan.
Pola-pola penyelenggaraan pemerintah harus diarahkan
seiring dengan tuntutan masyarakat. Tuntutan masyarakat tersebut antara lain
sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan hukum,
keterbukaan, profesional, dan akuntabel.
b. Pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia dan pelaksanaan demokrasi.
c. Pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mengutamakan
pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
d. Pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat.
Tuntutan masyarakat yang tergambar di atas dapat
terwujud apabila tercipta suatu sistem pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik
(good governance) didefinisikan
sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan negara yang efisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang
konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Ketiga unsur
sistem pemerintahan tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan masyarakat
berkelanjutan. Menurut UNDP (United
Nations Development Program), fungsi masing-masing unsur tersebut dapat
dipilah-pilah sebagai berikut:
a. Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif.
b. Swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
c. Masyarakat mewadahi interaksi sosial politik dan memobilisasi kelompok dalam
masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik. Oleh
karena itu, negara-negara yang menganut paham demokratis telah berupaya untuk
mempraktikkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsipprinsip good
governance.
0 Response to "Makna Penting Keterbukaan dan Keadilan dalam Pemerintahan"
Posting Komentar