Menurut
penjelan pada UUD / Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam UUD 1945 terdiri dari 4 pokok pikiran utama, di antaranya
yakni :
1. Pokok pikiran
pertama :
Negara
begitu bunyinya ‘melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi
negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim,
negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran
kedua :
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok
pikiran ‘keadilan sosial’ yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran
ketiga :
Yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang
Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan
perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran
‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun
hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini
membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan
sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran
keempat :
yang
terkandung dalam Pembukaan“Negara berdasarkan
Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab”. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang
luhur.
Hal
ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar
falsafat negara Pancasila.
0 Response to "4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar