Pengertian / Definisi Perjanjian Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (1982: 41), menyatakan, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

Dr. B. Schwarzenberger (dalam Mochtar Kusumaatdja, 1982: 42) merumuskan bahwa perjanjian internasional adalah sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah subjek-subjek hukum internasional, seperti negara, dan atau organisasi-organisasi internasional, takhta suci, palang merah internasional, dan lain-lain.

Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah hanya negara saja. Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. 

Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya. 

0 Response to "Pengertian / Definisi Perjanjian Internasional"

Posting Komentar