Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (1982: 41),
menyatakan, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
Di sini yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, termasuk lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Dr. B. Schwarzenberger (dalam Mochtar Kusumaatdja,
1982: 42) merumuskan bahwa perjanjian internasional adalah sebagai suatu
persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional, yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk
bilateral maupun multilateral. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian
internasional adalah subjek-subjek hukum internasional, seperti negara, dan
atau organisasi-organisasi internasional, takhta suci, palang merah
internasional, dan lain-lain.
Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat
mengadakan perjanjian internasional adalah hanya negara saja. Dalam proses
perjanjian internasional dikenal beberapa asas.
Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya.
Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya.
0 Response to "Pengertian / Definisi Perjanjian Internasional"
Posting Komentar