Asas-asas Perjanjian Internasional

Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah hanya negara saja.

Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya.

Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

a.   Pacta sunt servada, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
b.   Reciprositas, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
c.   Courtesy, artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara.
d.   Kesamaan hak, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling hormat-menghormati.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan, bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuanketentuan yang tercantum di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas pacta sunt servada, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.

0 Response to "Asas-asas Perjanjian Internasional"

Posting Komentar