EdukasiPPKn.com
- Advokad dan Pengacara, kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun
ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda.
Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara
sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang
beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara
bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak
hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara
advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan
dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor
18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat
saja.
Dahulu
yang membedakan keduanya yaitu :
· Advokat adalah
seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk
"beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
· Pengacara Praktek
adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat
Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah
"hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik
tersebut.
Setelah
UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang
menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara
Praktek/pokrol dst setelah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
0 Response to "Perbedaan Antara Advokad dan Pengacara"
Posting Komentar