EdukasiPPKn.com
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar
satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perorangan.
Hukum
privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum
dagang.
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan.
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan.
Hukum
privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
· Keluarga dan kekayaan
para warga/individu.
· Hubungan
antarwarga/individu.
· Hubungan antara
individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas
hukum berkedudukan sebagai individu.
Hukum
privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan
membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah
milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tapi terikat
pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Privat"
Posting Komentar