Edukasippkn.com - Pada tanggal 23 Maret 2010,
akhirnya Kongres Nasional Senegal menyetujui rancangan undang-undang di Dakar,
yang isinya menegaskan bahwa perbudakan dan perdagangan budak adalah kejahatan.
RUU ini tidak menuntut ganti rugi, tetapi hanya
untuk mengenang kepahitan para budak belian. RUU ini akan menjadi tonggak hukum
pertama di benua, yang dengan tegas menyatakan, perbudakan dan perdagangan
budak adalah kejahatan kemanusiaan.
Pengesahan terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-50
kemerdekaan negara itu yang jatuh pada tanggal 4 April. Juru bicara Departemen
Kehakiman Senegal, Cheikh Bamba Niang, mengatakan, RUU tidak mengantisipasi
tuntutan-tuntutan atas ganti rugi berupa sejumlah uang, atau menurut
terminologi UU disebut sebagai kompensasi finansial.
Kampanye menuntut kompensasi sering muncul di
daratan Afrika, atau warga keturunan Afrika di Amerika Serikat. Bahkan, muncul
perdebatan kontroversial menyangkut “siapa yang akan membayar” dan “akan
dibayarkan kepada siapa”.
Lahirnya RUU tersebut, yang segera menjadi UU,
adalah sebuah peraturan untuk mengenang (memorial
law) perbudakan. Niang mengatakan, bahwa hal itu sebagai peraturan untuk
mengenang kembali atau sebuah kewajiban untuk mengenang dan hal itu merupakan
sebuah tanggung jawab hukum atas kenyataan peristiwa di masa lalu.
Adapun tidak jauh dari Dakar, terletak Pulau Goree,
yang dijuluki sebagai “rumah para budak”. Pulau ini menjadi salah satu saksi
bisu kejahatan kemanusiaan di masa silam di Afrika Barat. Pulau Goree di lepas
pantai barat Afrika menjadi saksi empat abad lalu tentang kesedihan, tangisan,
dan penderitaan sekitar 15 juta hingga 20 juta warga Afrika.
Mereka ditampung sebelum dikirim ke Eropa dan AS
tanpa pernah tahu jalan pulang. Kini Pulau Goree dihuni tidak kurang dari 1.000
orang, dan menjadi tujuan wisata sejarah. Pulau ini ditetapkan UNESCO pada
tahun 1978 sebagai salah satu warisan dunia yang harus dilindungi. Warga
Senegal menyebutnya Ber. Sedangkan orang Portugis menamainya Ila de Palma.
Penjajah Belanda pada masa lalu menyebutnya dengan Good Reed, yang kemudian
diubah oleh Perancis menjadi Goree yang berarti “pelabuhan baik”.
Diadopsinya RUU itu oleh Senegal menjadi tanda bahwa
ada kewajiban untuk mengenang. Hal itu sekaligus merujuk peringatan tahunan
yang jatuh setiap 27 April. Tanggal tersebut menandai dihapusnya bisnis
perbudakan di seluruh koloni Perancis pada 27 April 1848. Ini dipelopori oleh
Victor Schoelcher, tokoh kemanusiaan Perancis yang berjuang menghapus
perbudakan.
0 Response to "Sejarah Penghapusan Perbudakan Internasional"
Posting Komentar