Edukasippkn.com - Sumber hukum internasional ada dua
macam, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dalam arti materiil
berarti mempersoalkan tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional atau
mempersoalkan dasar mengapa hukum internasional itu mempunyai kekuatan
mengikat, atau apa sebenarnya yang menjadi daya ikat berlakunya hukum
internasional. Bertolak dari situasi di atas, muncul dua teori, yaitu sebagai
berikut:
a. Teori hukum alam atau aliran naturalis, yaitu doktrin yang bersandar pada
hak-hak asasi. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional
didasarkan pada hukum alam yang pada hakikatnya merupakan hukum yang berasal
dari Tuhan.
b. Teori positivisme, yang menyatakan bahwa hakikat yang mendasari berlakunya
hukum internasional ialah adanya persetujuan negara-negara berdaulat, untuk
mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum internasional. Teori
positivisme ini terdapat tiga aliran, yaitu teori common consent, teori self limitation, dan teori asas pacto sunt servanda.
Adapun sumber hukum internasional dalam arti formal
berarti sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh mahkamah
internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
Mahkamah internasional dalam menyelesaikan dan
memutuskan sengketa internasional harus sesuai dengan hukum internasional,
dengan menerapkan atau mempergunakan hal sebagai berikut:
a. Perjanjian-perjanjian internasional (konvensi), baik yang bersifat umum maupun
yang bersifat khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh negara-negara bersangkutan.
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional (custanary), sebagai bukti dari suatu kebiasaan
umum yang telah diterima sebagai hukum internasional.
c. Asas-asas hukum yang telah diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa
beradab.
d. Keputusan-keputusan pengadilan internasional dan ajaran-ajaran sarjana terkemuka
dari berbagai negara, sebagai sumber tambahan dalam menetapkan kaidah hukum
internasional.
Klasifikasi yang dapat ditarik dari sumber hukum
menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statute of International Court of Justice) ialah sebagai berikut:
a. Sumber hukum utama (primer) meliputi:
1) perjanjian internasional,
2) kebiasaan-kebiasaan internasional, dan
3) asas-asas hukum umum.
b. Sumber hukum tambahan (subside)
hanya meliputi:
1) keputusan pengadilan, dan
2) pendapat-pendapat para sarjana yang terkemuka.
Kedudukan sumber hukum primer/utama sebagai sumber
hukum dalam ati formal, derajatnya lebih tinggi daripada sumber hukum
subsider/tambahan. Sebagai konsekuensinya ialah mahkamah internasional dalam
mengambil keputusan terhadap suatu
sengketa internasional tertentu, harus mengutamakan dan memprioritaskan salah
satu dari ketiga sumber primer tersebut, sebagai dasar keputusannya.
Namun, apabila salah satu dari ketiga sumber hukum
primer tersebut tidak dapat diterapkan dalam memutuskan suatu sengketa
internasional, barulah mahkamah internasional boleh mempergunakan sumber
subsider, yaitu keputusan-keputusan terdahulu dan pendapat-pendapat para
sarjana hukum yang paling terkemuka.
0 Response to "Sumber-Sumber Hukum Internasional"
Posting Komentar