Sumber-Sumber Hukum Internasional

Edukasippkn.com - Sumber hukum internasional ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan dalam arti formal.

Sumber hukum internasional dalam arti materiil berarti mempersoalkan tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional atau mempersoalkan dasar mengapa hukum internasional itu mempunyai kekuatan mengikat, atau apa sebenarnya yang menjadi daya ikat berlakunya hukum internasional. Bertolak dari situasi di atas, muncul dua teori, yaitu sebagai berikut:

a.   Teori hukum alam atau aliran naturalis, yaitu doktrin yang bersandar pada hak-hak asasi. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang pada hakikatnya merupakan hukum yang berasal dari Tuhan.
b.   Teori positivisme, yang menyatakan bahwa hakikat yang mendasari berlakunya hukum internasional ialah adanya persetujuan negara-negara berdaulat, untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum internasional. Teori positivisme ini terdapat tiga aliran, yaitu teori common consent, teori self limitation, dan teori asas pacto sunt servanda.

Adapun sumber hukum internasional dalam arti formal berarti sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.

Mahkamah internasional dalam menyelesaikan dan memutuskan sengketa internasional harus sesuai dengan hukum internasional, dengan menerapkan atau mempergunakan hal sebagai berikut:

a.   Perjanjian-perjanjian internasional (konvensi), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara bersangkutan.
b.   Kebiasaan-kebiasaan internasional (custanary), sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum internasional.
c.   Asas-asas hukum yang telah diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d.   Keputusan-keputusan pengadilan internasional dan ajaran-ajaran sarjana terkemuka dari berbagai negara, sebagai sumber tambahan dalam menetapkan kaidah hukum internasional.

Klasifikasi yang dapat ditarik dari sumber hukum menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statute of International Court of Justice) ialah sebagai berikut:

a.   Sumber hukum utama (primer) meliputi:

1)   perjanjian internasional,
2)   kebiasaan-kebiasaan internasional, dan
3)   asas-asas hukum umum.

b.   Sumber hukum tambahan (subside) hanya meliputi:

1)   keputusan pengadilan, dan
2)   pendapat-pendapat para sarjana yang terkemuka.

Kedudukan sumber hukum primer/utama sebagai sumber hukum dalam ati formal, derajatnya lebih tinggi daripada sumber hukum subsider/tambahan. Sebagai konsekuensinya ialah mahkamah internasional dalam mengambil keputusan  terhadap suatu sengketa internasional tertentu, harus mengutamakan dan memprioritaskan salah satu dari ketiga sumber primer tersebut, sebagai dasar keputusannya.

Namun, apabila salah satu dari ketiga sumber hukum primer tersebut tidak dapat diterapkan dalam memutuskan suatu sengketa internasional, barulah mahkamah internasional boleh mempergunakan sumber subsider, yaitu keputusan-keputusan terdahulu dan pendapat-pendapat para sarjana hukum yang paling terkemuka.

0 Response to "Sumber-Sumber Hukum Internasional"

Posting Komentar