Sumber
Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang
tidak tertulis.
Di
Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan
dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Adapun
sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
a.
Buku
I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
b.
Buku
II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
c.
Buku
III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan
juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat
setelah kemerdekaan antara lain:
a.
UU
No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
b.
UU
No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
c.
UU
No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan
Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU
Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya,
seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU
No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta dan sebagainya.
0 Response to "Sumber-Sumber Hukum Pidana"
Posting Komentar