Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.

Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

a.   Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
b.   Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
c.   Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:

a.   UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
b.   UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
c.   UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

0 Response to "Sumber-Sumber Hukum Pidana"

Posting Komentar