Edukasippkn.com
– Asas-asas dalam hukum pidana terdiri dari 5 (lima) macam, selengkapnya
sebagai berikut :
1. Asas Legalitas
Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang
telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).
Jika sesudah perbuatan dilakukan ada
perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan
yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang
telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan
pada diri orang tersebut.
3. Asas Teritorial
Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia
berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah
teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera
Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di
negara asing (pasal 2 KUHP).
4. Asas Nasionalitas Aktif
Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia
berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
(pasal 5 KUHP).
5. Asas Nasionalitas Pasif
Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku
bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
0 Response to "Asas-Asas Hukum Pidana dan Penjelasannya"
Posting Komentar