Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan
adanya pengangkatan sebagai Pengawas. PTK unduh formulir pengajuan Jabatan Pengawas
(A10).
PTK
menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Pengawas (A10) ke Admin Dinas
Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan
tersebut.
Admin
Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan melakukan pengaktifan jabatan
Pengawas terhadap PTK tersebut, kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan
Pengawas (S19a) untuk diberikan ke PTK dan (S19b) untuk Arsip Dinas.
Demikian
Panduan Cara Pengajuan Jabatan Pengawas di SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Panduan Cara Mengajukan Data Jabatan Pengawas Baru di SIMPATIKA Online Kemenag"
Posting Komentar