Edukasippkn.com - Mahkamah Internasional
(International Court of Justice) merupakan lembaga peradilan di bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas pokok dari Mahkamah Internasional adalah
menyelesaikan suatu sengketa internasional yang melibatkan bangsa-bangsa.
Seperti telah diketahui, penyelesaian suatu sengketa
atau perkara oleh Mahkamah Internasional dapat menghasilkan tiga kemungkinan,
yaitu para pihak bersengketa berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses
persidangan berakhir, para pihak yang bersengketa sepakat menarik diri dari
proses persidangan, atau Mahkamah Internasional memutus perkara tersebut
berdasarkan pertimbangan dari proses persidangan yang telah dilakukan.
Pada pokoknya, putusan Mahkamah Internasional adalah
pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka,
berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan hukum
tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa.
Contoh penyelesaian sengketa internasional melalui
Mahkamah Internasional yang melibatkan negara Indonesia adalah sengketa
mengenai kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia. Pada
kasus sengketa tersebut, kedua negara, baik negara Indonesia maupun Malaysia
sama-sama mengklaim bahwa kedua pulau tersebut masuk dalam wilayahnya. Di satu
sisi, Indonesia menyatakan bahwa kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya
berdasarkan bukti-bukti historis. Sedangkan di sisi lain, Malaysia juga
memiliki bukti sendiri bahwa kedua pulau tersebut merupakan wilayahnya.
Setelah diadakan berbagai perundingan bilateral dan
tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka kedua negara
sepakat untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional. Akhirnya,
pada tanggal 17 Desember 2002, setelah melalui proses persidangan, Mahkamah
Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari
wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan bahwa Inggris dan Malaysia dianggap
telah melaksanakan kedaulatan yang lebih efektif atas kedua pulau tersebut
sebelum tahun 1969.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebenarnya
merugikan negara Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap menerima
hasil keputusan tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara melalui
Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa penyelesaian
secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada menggunakan cara-cara
kekerasan. Di samping itu, sikap pemerintah Indonesia tersebut menjadi bukti
bentuk penghargaan negara Indonesia terhadap hukum internasional.
Bertolak dari contoh peristiwa di atas, dapat
diambil kesimpulan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah
Internasional hendaknya dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan universal.
Meskipun ada pihak (bangsa atau warga bangsa) yang merasa dirugikan, menang atau
kalah bukanlah persoalan utama. Hal yang paling penting adalah, semua pihak
dapat saling belajar untuk lebih tertib menjaga integritas bangsa dan
wilayahnya. Di samping itu, semua bangsa wajib berperan mewujudkan dunia yang
aman dan tenteram, jauh dari peperangan.
0 Response to "Cara Menghargai Putusan Mahkamah Internasional"
Posting Komentar