Edukasippkn.com - Secara umum, mekanisme persidangan
Mahkamah Internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme normal dan
mekanisme khusus.
1)
Mekanisme normal
Secara ringkas, mekanisme normal persidangan
Mahkamah Internasional dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a)
Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi
(application)
Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan
perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yurisdiksi
Mahkamah Internasional. Dalam perjanjian tersebut termuat identitas para pihak
yang bersengketa dan inti persengketaan. Namun, ada bentuk lain dalam proses
awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi dari salah satu pihak yang
bersengketa. Dalam hal ini, aplikasi berisikan identitas pihak yang menyerahkan
aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa, dan pokok
persoalan sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant,
sedangkan pihak lawan disebut respondent. Adapun perjanjian khusus atau
aplikasi tersebut pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat
menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima
oleh register Mahkamah Internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut
segera dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-negara
anggota Mahkamah Internasional. Selanjutnya perjanjian khusus atau aplikasi tersebut
dimasukkan dalam Daftar Umum Mahkamah (Court’s General Lists), dilanjutkan
dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan Perancis
dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yuridiksi MI,
dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi
diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya proses beracara di Mahkamah
Internasional.
b)
Pembelaan tertulis (written pleadings)
Dalam pembelaan ini, apabila tidak ditentukan oleh
para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis dapat berupa memori dan
tanggapan memori. Bilamana para pihak meminta diadakannya kesempatan
pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka diberikan kesempatan untuk memberikan
jawaban. Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan, dan
penundukan (submissions) yang diminta. Sedangkan tanggapanmemori berisi argumen
pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori, tambahan
fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta
(umumnya disertakan pula dokumen pendukung). Apabila kedua pihak yang
bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori
ataupun tanggapan memori, maka hal itu akan ditentukan secara sama oleh Mahkamah
Internasional. Demikian juga, apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak
menentukan bahasa resmi yang akan digunakan, maka hal itu akan ditentukan oleh
MI.
c)
Presentasi pembelaan (oral pleadings)
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para
pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan (oral pleadings). Tahap
ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup
dan disetujui oleh Mahkamah Internasional. Ada dua kali kesempatan bagi para
pihak yang bersengketa untuk memberikan presentasi pembelaannya di hadapan
Mahkamah Internasional. Proses ini umumnya berlangsung dua atau tiga minggu. Waktu
tersebut akan diperpanjang apabila Mahkamah Internasional menghendakinya.
d)
Keputusan (judgement)
Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus
sengketa internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai
kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant
atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses
persidangan. Bilamana ini terjadil, maka secara otomatis kasus sengketa
tersebut dianggap selesai. Ketiga, bilamana Mahkamah Internasional telah memutus
kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan
yang telah dilakukan.
Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga
kemungkinan pendapat hakim Mahkamah Internasional, yaitu pendapat menyetujui
(declarations), pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam
hal-hal tertentu (separate opinions), dan pendapat berisi penolakan (dissenting
opinion).
2)
Mekanisme khusus
Karena sebab-sebab tertentu, persidangan Mahkamah
Internasional bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap
tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal sebagaimana diuraikan di atas.
Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme
normal, di antaranya sebagai berikut:
a)
Adanya keberatan awal (preliminary objection)
Adakalanya untuk mencegah agar Mahkamah
Internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa (respondent)
mengajukan keberatan. Keberatan awal diajukan oleh pihak responden karena MI
dianggap tidak mempunyai yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan
hal lain yang dianggap penting olehnya. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua kemungkinan
yang bisa dilakukan oleh MI. Kemungkinan pertama, MI menerima keberatan awal
tersebut, lantas menutup kasus yang diajukan. Kemungkinan kedua, MI menolak
keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.
b)
Ketidakhadiran salah satu pihak (non-appearance)
Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan
oleh pihak responden. Hal itu dilakukan karena menolak yurisdiksi MI. Ketidakhadiran
ini tidak menghentikan proses persidangan di MI. Persidangan tetap akan
dijalankan dengan mekanisme normal dan akhirnya akan diberikan putusan atas
sengketa tersebut.
c)
Putusan sela (provisional measures)
Adakalanya dalam proses persidangan terjadi hal-hal
yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu
terjadi, pihak applicant dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk memberikan
perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Dalam hal ini, putusan sela dapat
berupa permintaan MI agar pihak responden tidak melakukan hal-hal yang dapat
mengancam efektivitas putusan Mahkamah Internasional.
d)
Beracara bersama (joinder proceedings)
Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal
itu dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam
proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan (petitum)
yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
e)
Intervensi (intervention)
Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi.
Hal ini berarti, MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam
sengketa (non-disputant party) untuk melakukan intervensi atas sengketa yang
tengah disidangkan. Hak tersebut diberikan manakala negara yang tidak terlibat
dalam sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia bisa
dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukanoleh para pihak yang
terlibat dalam sebuah sengketa.
0 Response to "Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional"
Posting Komentar