Edukasippkn.com - Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn
berpendapat bahwa hukum internasional berisikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Hukum damai
Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan
antarnegara di waktu damai, yang meliputi sebagai berikut:
1) Peraturan mengenai batas daerah hukum antara negara yang satu dengan negara
yang lain, yang meliputi daratan, lautan, dan udara, serta orang-orang yang
secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
2) Peraturan mengenai lembaga yang bertindak sebagai wakil negara dalam hubungan
yang bersifat hukum internasional, yang meliputi lembaga nasional (yaitu duta,
konsul, kepala negara), dan lembaga internasional yang dibentuk oleh
negara-negara dengan suatu perjanjian.
3) Peraturan mengenai pembentukan hukum internasional, yaitu cara pembentukannya,
cara berlakunya, dan cara penghapusan traktat-traktat.
4) Peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama di suatu negara, yaitu perdagangan,
kerajinan, pertanian, lalu lintas, perburuhan, kesehatan, kesusilaan, ilmu pengetahuan,
kebudayaan, dan sebagainya.
5) Peraturan mengenai tanggung jawab sebagai akibat tindakan yang bertentangan
dengan hukum internasional, dan peraturan delik yang bersifat hukum
internasional.
Dalam hal ini, apabila sudah ditempuh dengan jalan damai ternyata tidak
ada kepuasan, maka negara-negara yang bersangkutan dapat mengambil haknya
sendiri. Banyak jalan yang dapat ditempuh, antara lain dengan jalan main hakim
sendiri, tindakan pembalasan (represailles), tindakan-tindakan yang ditujukan
kepada warga negara atau harta benda dari negara yang telah melanggar hukum
dengan maksud memperoleh ganti rugi, misalnya penyitaan kapal-kapal negara
asing (embargo), menghalang-halangi jalan keluar ke laut terhadap kota atau
pantai (blokade), dan perang.
6) Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan secara damai, misalnya,
permusyawaratan diplomatik, perantaraan pihak ketiga, komisikomisi internasional
untuk mendamaikan, komisi-komisi pemeriksaan, arbitrase, peradilan bilateral
dari internasional, dan tindakan-tindakan
yang diambil oleh Dewan Keamanan.
b.
Hukum perang
Hukum perang adalah hukum yang memuat peraturan
tentang keadaan perang, yang meliputi peperangan dan kenetralan. Hukum peperangan yang mengatur hubungan
antarnegara yang berperang, misalnya sebagai berikut ini:
1) Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman,
penderitaan, dan penghancuran sebagai akibat perang.
2) Peraturan mengenai perlakukan tawanan perang, orang yang sakit dan luka-luka,
para dokter dan juru rawat, perantaraan untuk berunding, dan lain-lain.
3) Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun, bom, dan senjata-senjata
lain yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
4) Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki, termasuk
menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta benda dari warga negara yang tidak
turut berperang, sepanjang hal tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan
darurat perang.
Peraturan-peraturan di atas hanya berlaku untuk
peperangan di darat. Peraturan untuk di laut dalam hal kapal-kapal milik warga
negara musuh beserta muatannya diatur dalam hukum tentang barang, dan
barang-barang dalam kapal dapat disita. Kemudian untuk peperangan di udara
belum ada hukum yang mengaturnya secara khusus.
Adapun hukum kenetralan adalah hukum yang mengatur
hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara yang berperang dengan
negara-negara yang netral. Hal tersebut untuk menjauhkan dari segala bantuan
yang langsung atau tidak langsung kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya
punya hak supaya kepentingannya dihormati.
Untuk perang di lautan ada peraturan khusus yang
bersangkutan dengan negara netral, yaitu mengenai akibat-akibat tidak
mengindahkan blokade oleh kapal-kapal netral atau mengenai pengangkutan
alat-alat perang atau alat-alat lainnya yang terlarang yang ditujukan kepada
musuh. Di sini kapal-kapal netral terletak di bawah.
0 Response to "Isi Hukum Internasional"
Posting Komentar