Isi Hukum Internasional

Edukasippkn.com - Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum internasional berisikan hal-hal sebagai berikut:

a. Hukum damai

Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara di waktu damai, yang meliputi sebagai berikut:

1)   Peraturan mengenai batas daerah hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain, yang meliputi daratan, lautan, dan udara, serta orang-orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
2)   Peraturan mengenai lembaga yang bertindak sebagai wakil negara dalam hubungan yang bersifat hukum internasional, yang meliputi lembaga nasional (yaitu duta, konsul, kepala negara), dan lembaga internasional yang dibentuk oleh negara-negara dengan suatu perjanjian.
3)   Peraturan mengenai pembentukan hukum internasional, yaitu cara pembentukannya, cara berlakunya, dan cara penghapusan traktat-traktat.
4)   Peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama di suatu negara, yaitu perdagangan, kerajinan, pertanian, lalu lintas, perburuhan, kesehatan, kesusilaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan sebagainya.
5)   Peraturan mengenai tanggung jawab sebagai akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, dan peraturan delik yang bersifat hukum internasional.

Dalam hal ini, apabila sudah ditempuh dengan jalan damai ternyata tidak ada kepuasan, maka negara-negara yang bersangkutan dapat mengambil haknya sendiri. Banyak jalan yang dapat ditempuh, antara lain dengan jalan main hakim sendiri, tindakan pembalasan (represailles), tindakan-tindakan yang ditujukan kepada warga negara atau harta benda dari negara yang telah melanggar hukum dengan maksud memperoleh ganti rugi, misalnya penyitaan kapal-kapal negara asing (embargo), menghalang-halangi jalan keluar ke laut terhadap kota atau pantai (blokade), dan perang.

6)   Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan secara damai, misalnya, permusyawaratan diplomatik, perantaraan pihak ketiga, komisikomisi internasional untuk mendamaikan, komisi-komisi pemeriksaan, arbitrase, peradilan bilateral dari internasional, dan tindakan-tindakan  yang diambil oleh Dewan Keamanan.

b. Hukum perang

Hukum perang adalah hukum yang memuat peraturan tentang keadaan perang, yang meliputi peperangan dan kenetralan.  Hukum peperangan yang mengatur hubungan antarnegara yang berperang, misalnya sebagai berikut ini:

1)   Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman, penderitaan, dan penghancuran sebagai akibat perang.
2)   Peraturan mengenai perlakukan tawanan perang, orang yang sakit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, perantaraan untuk berunding, dan lain-lain.
3)   Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun, bom, dan senjata-senjata lain yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
4)   Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki, termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta benda dari warga negara yang tidak turut berperang, sepanjang hal tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan darurat perang.

Peraturan-peraturan di atas hanya berlaku untuk peperangan di darat. Peraturan untuk di laut dalam hal kapal-kapal milik warga negara musuh beserta muatannya diatur dalam hukum tentang barang, dan barang-barang dalam kapal dapat disita. Kemudian untuk peperangan di udara belum ada hukum yang mengaturnya secara khusus.

Adapun hukum kenetralan adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara yang berperang dengan negara-negara yang netral. Hal tersebut untuk menjauhkan dari segala bantuan yang langsung atau tidak langsung kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya punya hak supaya kepentingannya dihormati.

Untuk perang di lautan ada peraturan khusus yang bersangkutan dengan negara netral, yaitu mengenai akibat-akibat tidak mengindahkan blokade oleh kapal-kapal netral atau mengenai pengangkutan alat-alat perang atau alat-alat lainnya yang terlarang yang ditujukan kepada musuh. Di sini kapal-kapal netral terletak di bawah.

0 Response to "Isi Hukum Internasional"

Posting Komentar