Edukasippkn.com - Kewenangan hukum (kecakapan hukum
untuk menjadi subjek dari hak), adalah sesuatu hal yang diberikan oleh kaum
objektif, artinya semata-mata diberikan orang, baik sebagai individu maupun
sebagai persekutuan manusia.
Dalam hukum internasional yang diakui sebagai
subjek, bukan orang sebagai individu tetapi negara, yaitu manusia yang berdiri
di bawah suatu pemerintah, dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional.
Dengan demikian yang dilindungi dalam hukum
internasional adalah kepentingan negara, yang dengan sendirinya membawa akibat
perlindungan terhadap kepentingan perseorangan karena negara merupakan
persekutuan manusia. Jadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut:
a.
Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah
diakui sebagai subjek hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih
ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum
antarnegara. Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek hukum
internasional adalah pemerintah federal.
Tetapi, adakalanya konstitusi federal memungkingkan
negara bagian (state) mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan
hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal. Sebagai contoh, dalam
sejarah ketatanegaraan USSR (Union of
Soviet Socialist Republics) dulu, Konstitusi USSR (dalam batas tertentu)
memberi kemungkinan kepada negara-negara bagian seperti Byelo-Rusia dan Ukraina
untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.
b.
Takhta Suci
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan)
merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa
lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi
memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai
perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara, termasuk di Jakarta. Takhta
Suci merupakan suatu subjek hukum dalam arti yang penuh.
Oleh karena itu, Takhta Suci mempunyai kedudukan
sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terjadi terutama setelah
diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta suci pada tanggal 11 Februari
1929, yang dikenal sebagai Perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan
perjanjian itu, pemerintah Italia antara lain mengembalikan sebidang tanah di Roma
kepada Takhta Suci. Dalam sebidang tanah itulah kemudian didirikan Negara
Vatikan.
c.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional (PMI), yang berkedudukan
di Jenewa, mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional.
Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional lahir
karena sejarah masa lalu.
Pada umumnya, kini Palang Merah Internasional diakui
sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum
internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas. Dengan kata lain, Palang
Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang
penuh.
d.
Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek
hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Memang, pada mulanya belum
ada kepastian mengenai hal tersebut. Organisasi internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai
hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
Berdasarkan kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa PBB
dan organisasi internasional semacam itu merupakan subjek hukum internasional.
Setidaknya, hal itu didasarkan pada hukum internasional khusus yang
bersumberkan konvensi internasional.
e.
Orang perseorangan (individu)
Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai
subjek hukum internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian
perdamaian Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman
dengan Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing-masing), sudah terdapat pasal-pasal
yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah
Arbitrase Internasional.
Dengan demikian, sejak itu sudah ditinggalkan dalil
lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan
internasional. Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di Nuremberg
dan Tokyo, bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang dituntut sebagai orang
perseorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai
kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan
perang atau pelanggaran terhadap hukum perang dan permufakatan jahat.
f.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)
Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan
tertentu, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa (belligerent). Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip
dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Namun, perkembangan
baru tersebut memiliki ciri lain yang khas.
Perkembangan baru tersebut adalah, adanya pengakuan
terhadap gerakan pembebasan, seperti Gerakan Pembebasan Palestina (PLO). Pengakuan
terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional tersebut
merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru.
Pandangan baru tersebut terutama dianut oleh
negara-negara dunia ketiga. Mereka mendasarkan diri pada pemahaman, bahwa
bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti: hak menentukan nasib sendiri; hak
secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial mandiri; dan hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya.
0 Response to "Subjek Hukum Internasional"
Posting Komentar