Secara sederhana, para ahli hukum internasional
mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarnegara. Hubungan
internasional ini dapat dilakukan baik melalui kontak langsung maupun
komunikasi tidak langsung. Namun dewasa ini, hubungan internasional tidak hanya
terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja.
Hubungan internasional dapat terjadi antara negara
dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan
pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Pihak lain yang bisa
mengadakan hubungan internasional di luar negara biasa disebut aktor nonnegara.
Hubungan internasional merupakan hubungan
antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa
hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional
menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA)
adalah hubungan antarnegara dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara tersebut. Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial
maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi.
Sebagai fenomena sosial, hubungan internasional
mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang
bersifat internasional dan kompleks. Fenomena hubungan internasional dapat
menyangkut konferensikonferensi internasional, kedatangan dan kepergian para
diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer,
dan arus perdagangan internasional.
Fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup
hubungan internasional di antaranya perang, konferensi internasional,
diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi,
pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena
sosial, ruang lingkup hubungan internasional sangat jamak, alias tidak
berurusan dengan masalah-masalah politik saja. Namun seiring perkembangan zaman
ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut
masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi,
kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional.
Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang
studi, di antaranya meliputi berbagai spesialisasi seperti politik
internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik
internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi
internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah
diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional, kebudayaan
antar bangsa, dan lain sebagainya. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan
internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan
aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan
sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari
ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan
(Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif
berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif
memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial
dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia
mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral,
regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan
kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang
abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar
negeri yang bebas dan aktif. Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya
pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan
internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen
Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri.
Sebagai negara yang menganut politik luar negeri
bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan
internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain. Dalam
melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun
sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta
dan konsul.
0 Response to "Pengertian Hubungan Internasional / HI"
Posting Komentar