Edukasippkn.com
- Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah
negara kesatuan yang berbentuk Republik. Para pejuang bangsa kita (the founding fathers) yang telah
melahirkan dan membentuk negara ini dengan pemikiran yang arif dan bijaksana,
dan dengan pandangan yang jauh ke depan telah meletakkan dasar-dasar yang kuat dan
teguh di atas nama negara ini dapat tumbuh dan berkembang dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah
satu prinsip dasar yang diletakkan adalah prinsip negara kesatuan yang bersifat
integralistik dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Salah
satu pertimbangan yang melatarbelakangi pemikiran dari para pembentuk negara (the founding fathers) pada waktu itu
adalah bahwa negara yang akan dikelola nanti, dengan jumlah penduduk yang cukup
besar, yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, adat istiadat dan
sebagainya.
Kondisi
obyektif seperti itu pada satu sisi mengandung kekuatan tetapi pada sisi yang
lain sekaligus mengandung kelemahan.
Ia
mengandung kekuatan apabila perbedaan-perbedaan dari keanekaragaman itu dapat
hidup bersama dalam satu kesatuan yang harmonis. Sebaliknya ia mengandung kelemahan,
apabila perbedaan-perbedaan yang ada dalam keanekaragaman itu hidup dalam
suasana penuh kecurigaan, pertentangan dan bahkan saling menghancurkan antar
satu dengan yang lainnya. Itu sebabnya, sistem kenegaraan dan sistem
pemerintahan yang ingin dikembangkan adalah sistem pemerintahan yang bersifat
demokratis dan desentralistis dalam negara kesatuan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan
prinsip negara kesatuan memang menghendaki adanya pemerintahan pusat yang kuat
dan berwibawa untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional dan kesatuan bangsa
sedangkan prinsip desentralisasi menghendaki adanya pemerintahan daerah yang
semakin dewasa, mandiri, dan demokratis.
Dengan
demikian harmonisasi hubungan pusat dan daerah menurut adanya wawasan
kebangsaan yang memahami keberadaan wawasan kewilayahan/kedaerahan yang
memiliki karakteristik tertentu untuk dikembangkan dengan penuh prakarsa,
kreasi, dewasa, dan mandiri. Demikian juga sebaliknya, wawasan
kewilayahan/kedaerahan yang semakin dewasa dan mandiri hendaknya senantiasa
ditempatkan secara proporsional untuk memperkuat pembinaan wawasan kebangsaan.
Wawasan
kebangsaan yang di dalamnya memberikan ruang dan kesempatan untuk berkembangnya
wawasan kewilayahan/kedaerahan yang semakin dewasa dan mandiri itu pada
hakikatnya bertolak dari fakta bahwa memang wilayah negara ini sangat luas,
yang di dalamnya hidup masyarakat bangsa yang terdiri dari berbagai suku
bangsa, bahasa, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Keanekaragaman
itu justru dapat dimanfaatkan sebagai kekuatan untuk mempersatukan dan
membangun bangsa yang besar itu.
Paham
kebangsaan atau nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas
tertinggi terhadap masalah duniawi (sumpreme
secular loyalty) dari setiap warga bangsa ditujukan kepada negara dan
bangsa.
Paham
kebangsaan merupakan paham modern yang lahir pada akhir abad XVIII atau
permulaan abad XIX. Sepanjang sejarah manusia, dengan dimulainya gelombang
kehidupan pertama manusia (first wave) menurut Alvin Toffler, manusia memang
telah terikat pada tanah tempat mereka tinggal, pada tradisi orang tuanya, adat
istiadat masyarakat lingkungannya; namun baru pada akhir abad XVIII paham
kebangsaan menampakkan diri sebagai paham yang sangat menentukan bagi gerakan
sejarah modern umat manusia.
Orang
biasa menyebut-nyebut bahwa revolusi Amerika dan revolusi Perancislah sebagai
titik awal lahirnya paham kebangsan ini. Sejak itu paham kebangsaan laksana air
bah yang tak dapat dibendung lagi yang menjangkau penyebarannya ke seluruh
pelosok dunia. Abad XIX sering disebut sebagai abad kebangsaan di Eropa, sedangkan
abad XX merupakan abad kebangkitan nasional bagi bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
Maka tidak mengherankan apabila wadah nasionalisme itu juga menyentuh bangsa
Indonesia pada permulaan abad 20 ini.
Pada
tahun 1908 pemuda Soetomo dan Tjipto Mangoenkoesoemo mendirikan organisasi
Boedi Oetomo sebagai cornerstone
kebangkitan nasional bangsa Indonesia.
Meskipun
dalam awal pertumbuhan nasionalisme atau paham kebangsaan ini diwarnai oleh
slogan yang sangat terkenal "liberty,
equality, fraternity" yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang
demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai
oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing masing,
sehingga memberikan ciri khas atau jati diri bagi masing-masing bangsa.
Untuk
dapat memahami jati diri suatu bangsa perlu dipahami pandangan hidup dan
falsafah hidup yang dianut oleh bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa
Indonesia, jati dirinya dapat dikenali dalam berbagai rumusan yang merupakan kesepakatan
nasional seperti:
a.
Bangsa
Indonesia mengakui dan meyakini bahwa keberhasilan pembangunan nasional adalah
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran serta keteguhan bangsa Indonesia pada
falsafah Pancasila;
b.
Pancasila
menjadi landasan idiil pembangunan nasional;
c.
Keseluruhan
semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan Pancasila;
d.
Tujuan
pembangunan nasional adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Oleh
karena itu untuk dapat memahami bagaimana wawasan kebangsaan bagi bangsa
Indonesia, perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila, yang mengandung
nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkahlaku
yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.
0 Response to "Wawasan Kebangsaan Sebagai Kekuatan Nasional "
Posting Komentar