Tahun
2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merubah kurikulum mulai dari
pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No 12
tahun 2012, bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyusunan kurikulum,
namun pada pelaksanaannya diperlukan rambu-rambu yang sama agar dapat mencapai
hasil yang optimal.
Disamping
itu, peserta didik di perguruan tinggi merupakan insan dewasa , sehingga
dianggap sudah memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri untuk
menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan atau professional.
Sehubungan
dengan itu, maka perubahan pada proses pembelajaran menjadi penting dan akan
menciptakan iklim akademik yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa baik
hardskills maupun softskills.
Hal
ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun 12 yaitu
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten,
dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata
kuliah dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general
education). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012
sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia. Dalam rangka menyempurnakan capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah
dengan bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada
pengembangan karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu.
0 Response to "Macam-macam Jenis Pembelajaran Mata Kuliah Dasar Umum / MKDU di Perguruan Tinggi"
Posting Komentar