Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)

Setelah Perang Dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Universal Declaration of Human Rights (pernyataan umum HAM) pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri atas tiga puluh pasal.

Pernyataan umum hak asasi manusia atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh empat macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt. Adapun perincian HAM dalam Piagam HAM PBB sebagai berikut:

1) Hak kebebasan politik (pasal 2–21) berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
2) Hak sosial (pasal 22–23) berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3) Hak beristirahat dan hiburan (pasal 24).
4) Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatan serta keluarganya.
5) Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan.
6) Hak asasi dalam bidang kebudayaan (pasal 27).
7) Hak asasi menikmati kehidupan sosial dan internasional (pasal 28).
8) Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (pasal 29–30).

Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan convention atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan itu. Sekalipun suatu negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap-tiap negara.

0 Response to "Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)"

Posting Komentar