Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM

Susunan organisasi LPM terdiri atas:

a.   Ketua;
b.   Wakil ketua;
c.   Sekretaris;
d.   Wakil sekretaris;
e.   Bendahara;
f.    Wakil Bendahara; dan
g.   Seksi-seksi.

Seksi-seksi terdiri atas:

a.   Seksi Agama;
b.   Seksi Keamanan dan Ketertiban;
c.   Seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
d.   Seksi Lingkungan Hidup;
e.   Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
f.    Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana; dan
g.   Seksi  Pemuda dan Olahraga.

Tata kerja LPM adalah:

a.   membantu Pemerintahan Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
b.   membantu dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemantapan ketahanan desa;
c.   perencanaan pembangunan yang disusun oleh LPM diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan Peraturan Desa;
d.   LPM menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.

0 Response to "Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM"

Posting Komentar