Susunan organisasi LPM terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil Bendahara; dan
g.
Seksi-seksi.
Seksi-seksi
terdiri atas:
a.
Seksi Agama;
b.
Seksi Keamanan dan Ketertiban;
c.
Seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Seksi Lingkungan Hidup;
e. Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
f. Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana; dan
g.
Seksi
Pemuda dan Olahraga.
Tata kerja LPM
adalah:
a. membantu Pemerintahan Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan
melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
b. membantu dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi
masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta
kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemantapan ketahanan desa;
c. perencanaan pembangunan yang disusun oleh LPM diajukan kepada Kepala Desa
untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan Peraturan Desa;
d. LPM menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
0 Response to "Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM"
Posting Komentar