Macam-macam Jenis Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri

Edukasippkn.com - Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antarnegara.

Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain. Para diplomat tersebut dalam mengadakan hubungan internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik (dilaksanakan oleh perwakilan diplomatik) dan perwakilan dalam arti nonpolitik (dilaksanakan oleh perwakilan konsuler).

Dalam menjalankan tugasnya, para wakil resmi suatu negara tersebut memiliki kekebalan diplomatik.

1. Perwakilan Diplomatik

a. Pembukaan Perwakilan Diplomatik

Proses pembukaan perwakilan/wakil-wakil diplomatik antarnegara, secara garis besar melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

1)   Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan, diawali dengan tukar menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.
2)   Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan duta besar/duta yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Hal ini belum tentu membuat setiap pencalonan tersebut dapat diterima oleh negara yang bersangkutan, karena akan tergantung kepada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila dianggap persona nongrata, maka biasanya calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapat persetujuan.
3)   Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk mendapatkan diplomat, mereka (diplomat) itu menerima surat kepercayaan (letre de creance) dari departemen luar negeri negara masing-masing, yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan itu menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut. Di samping itu, surat kepercayaan tersebut merupakan dokumen resmi.
4)   Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemuai direkturprotokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang mereka lakukan saat bertugas.
5)   Penyerahan surat kepercayaan diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara tempat bertugas. Sedangkan surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri tempat bertugas.

Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, diplomat (duta besar) mengucapankan pidato di hadapan kepala negara yang menerima mereka. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri yang bersangkutan. Meskipun demikian, dalam kenyataannya terdapat banyak kesukaran, terutama bagi negara-negara kecil. Alasannya adalah sebagai berikut:

1)   Bagi negara-negara kecil terlalu besar biayanya yang harus ditanggung, juga kurangnya personal-personal yang terampil untuk mengembangkan tugas misi diplomatik ataupun konsuler.
2)   Negara-negara kecil tersebut mungkin hanya memiliki sedikit kepentingan saja yang harus dilindungi di negara penerima yang bersangkutan.
3)   Keengganan untuk membuka perwakilan diplomatik atau konsuler secara tetap di beberapa negara tertentu.

b. Pengangkatan dan penerimaan Perwakilan Diplomatik

Menurut Oppenhein, hukum internasional tidak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi duta atau konsul. Semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara.

Namun menurut Sir H. Nicholson dalam bukunya Diplomacy menyebutkan bahwa seorang diplomat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1)   Kejujuran (truthfulness).
2)   Ketelitian (precision).
3)   Ketenangan (calm).
4)   Temperamen yang baik (good temper).
5)   Kesabaran dan kesederhanaan (patience).
6)   Kesetiaan (loyalty).

Seseorang yang dicalonkan untuk menjadi kepala misi diplomatik dari negara pengirim terlebih dahulu harus mengusahakan persetujuan dari negara penerima.

Feltham R.G. menyatakan, bahwa seorang duta besar dianggap mewakili kepala negara pengirim, tetapi adakalanya negara penerima menolak dan tidak setuju akan pengangkatan duta yang dicalonkan. Setiap negara berhak untuk menolak suatu perwakilan diplomatik. Jika terjadi penolakan, maka negara penerima tidak diharuskan untuk memberitahukan alasan penolakan tersebut kepada negara pengirim. Negara pengirim dapat mengajukan calon lain. Akan tatapi, kadangkadang negara pengirim tetap membiarkan jabatan itu kosong beberapa lama, dan tugasnya diserahkan kepada kuasa (charge d’affairs ad interim).

Selanjutnya apabila negara penerima menyetujuinya, maka duta tersebut dapat datang ke negara penerima dengan membawa surat kepercayaan yang sudah disegel dan sebuah salinan harus diberikan kepada kepala negara penerima. Selain surat kepercayaan tersebut, duta tersebut juga membawa dokumen-dokumen lainnya. Pengangkatan wakil-wakil diplomat dapat diperinci dalam dua kategori berikut:

1)   Duta keliling, dimulai pada abad pertengahan yang sifatnya ad hoc. Perwakilan keliling bertugas sebagai delegasi ke konferensi internasional. Di samping itu, perwakilan keliling ini diakreditasikan pada perwakilan tertentu, dengan tugas mengadakan suatu perundingan khusus tentang masalah tertentu.
2)   Duta tetap, dimulai pada abad 15 oleh negara Italia. Dengan adanya kedutaan tetap, maka misi diplomatik secara tetap juga telah resmi berlangsung antara negara-negara sampai sekarang.

c. Klasifikasi Perwakilan Diplomatik

1)   Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815 Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal 19 Maret 1815 menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik. Berikut ini tiga kelas pejabat diplomatik tersebut.

a)   Duta besar serta perwakilan kursi suci (ambasador papa lagates nuncios).
b)   Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (envoy extra ordinary and minister plenipotentiary).
c)   Kuasa usaha (charge d’affairs).

Duta besar serta perwakilan kursi suci (ambassador papa lagates nuncios) adalah bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Oleh karena itu, mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara secara pribadi, meskipun menurut kebiasaan dapat berunding dengan kepala negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh berhak atas titel exellency berdasarkan komitas belaka. Kuasa usaha (charge d’affairs) tidak ditempatkan oleh kepala negara pengirim kepada kepala negara penerima, tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri pengirim kepada menteri luar negeri penerima.

2)   Klasifikasi menurut Kongres Aix La Chapelle 1818 Pada tanggal 21 Nopember 1818 diadakan kongres Aix La Chapelle yang dikenal sebagai “Kongres Achen”. Kongres ini dilaksakan tiga tahun setelah Kongres Wina I. Kongres Achen ini menghasilkan suatu protokol yang dikenal sebagai “Protokol Achen”. Protokol Achen merupakan appendix amandemen pada akta final yang mengatur masalah pangkat jabatan diplomatik. Urut-urutan pangkat diplomatik menurut Kongres Aix La Chapelle adalah sebagai berikut:

a)   Ambasador and legates, or nuncios.
b)   Envoy and minister plenipotentiory.
c)   Charge d’affaires.

Menurut Oppenheim, yang disebut nuncios adalah klasifikasi pangkat diplomatik dari tahta suci (Vatikan) pada tingkat kedutaan besar, sedangkan yang disebut inter nuncios adalah klasifikasi pangkat diplomatik pada tingkat kedutaan (logation). Internuncios ini sama dengan envoys minister plenipotentiory.

3)   Klasifikasi Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 Dalam Pasal 14 Konvensi Wina, ditentukan bahwa kepala-kepala misi diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut ini adalah kelas-kelas tersebut.

a)   Ambasador atau nuncios, diakreditasikan pada kepala negara dan kepala misi lain yang sederajat.
b)   Envoys, minister, dan internuncios, diakreditasikan kepada kepala negara.
c)   Charge d’affairs, diakreditasikan kepada menteri luar negeri.

Dalam prosesnya, tidak akan diadakan pembedaan di antara kepala-kepala perwakilan berdasarkan kelasnya, kecuali mengenai urutan kehadiran dan etiket.

0 Response to "Macam-macam Jenis Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri"

Posting Komentar