Penyebab Pembatalan / Berakhirnya / Dihapusnya Perjanjian Internasional

Edukasippkn.com - Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal seperti berikut ini:

a.   Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (pasal 46 dan 47).
b.   Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).
c.   Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta lain (pasal 49).
d.   Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (pasal 50).
e.   Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (pasal 51 dan 52).
f.    Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (pasal 53).

Perjanjian internasional dinyatakan berakhir karena sebagai berikut:

a.   Telah tercapai tujuan perjanjian.
b.   Habis masa berlakunya.
c.   Salah satu pihak peserta perjanjian punah.
d.   Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.   Diadakan perjanjian baru antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.    Telah dipenuhi syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian itu sendiri.
g.   Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak lain.

Selain tersebut di atas, masih ada beberapa hal atau kejadian yang dapat memengaruhi/hapusnya suatu perjanjian karena tidak diatur secara tegas dalam perjanjian yang dibuat. Kejadian tersebut dapat berupa hal-hal sebagai berikut:

a.   Pembatalan sepihak atau pengunduran diri atas suatu perjanjian. Dalam Konvensi Wina 1969 dinyatakan, “Pembatalan atau pengunduran diri dapat dilakukan oleh salah satu peserta, asalkan telah disepakati oleh peserta lainnya.” Dalam hal ini, peserta yang mengundurkan diri harus Bermusyawarah  memberitahukan maksudnya itu, sekurang-kurangnya satu tahun sebelum tanggal pembatalan. Bagi perjanjian bilateral, maka berakhirlah perjanjian mereka yang dibuat. Akan tetapi, pada perjanjian multilateral hanya berakhir bagi peserta yang mengundurkan diri.

b.   Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak adalah pelanggaran yang cukup berat. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat diperlukan bagi tercapainya tujuan perjanjian sehingga menimbulkan beberapa persoalan.

c.   Perubahan yang mendasar terhadap keadaan (asas rebus sigstantibus), yaitu perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. Hal tersebut jika tiba-tiba terjadi perubahan yang berkaitan dengan perjanjian, padahal sebelumnya tidak menduga sama sekali pada waktu pembuatan perjanjian. Akibat dari keadaan itu, dapat mengakhiri perjanjian yang mengikatnya.

0 Response to "Penyebab Pembatalan / Berakhirnya / Dihapusnya Perjanjian Internasional"

Posting Komentar