Edukasippkn.com - Menurut Konvensi Wina 1969,
perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal seperti berikut ini:
a. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh
salah satu peserta (pasal 46 dan 47).
b. Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada
waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).
c. Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta
lain (pasal 49).
d. Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari
negara peserta (pasal 50).
e. Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (pasal 51 dan
52).
f. Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan
dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (pasal 53).
Perjanjian
internasional dinyatakan berakhir karena sebagai berikut:
a.
Telah tercapai tujuan perjanjian.
b.
Habis masa berlakunya.
c.
Salah satu pihak peserta perjanjian punah.
d.
Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian
itu.
e.
Diadakan perjanjian baru antarpeserta dan isinya
meniadakan perjanjian terdahulu.
f.
Telah dipenuhi syarat-syarat tentang pengakhiran
perjanjian itu sendiri.
g.
Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu
peserta dan diterima pihak lain.
Selain tersebut di atas, masih ada beberapa hal atau
kejadian yang dapat memengaruhi/hapusnya suatu perjanjian karena tidak diatur
secara tegas dalam perjanjian yang dibuat. Kejadian tersebut dapat berupa
hal-hal sebagai berikut:
a. Pembatalan sepihak atau pengunduran diri atas suatu perjanjian. Dalam Konvensi
Wina 1969 dinyatakan, “Pembatalan atau pengunduran diri dapat dilakukan oleh
salah satu peserta, asalkan telah disepakati oleh peserta lainnya.” Dalam hal
ini, peserta yang mengundurkan diri harus Bermusyawarah memberitahukan maksudnya itu, sekurang-kurangnya
satu tahun sebelum tanggal pembatalan. Bagi perjanjian bilateral, maka
berakhirlah perjanjian mereka yang dibuat. Akan tetapi, pada perjanjian
multilateral hanya berakhir bagi peserta yang mengundurkan diri.
b. Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak adalah pelanggaran yang
cukup berat. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat
diperlukan bagi tercapainya tujuan perjanjian sehingga menimbulkan beberapa
persoalan.
c. Perubahan yang mendasar terhadap keadaan (asas rebus sigstantibus), yaitu
perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian
itu. Hal tersebut jika tiba-tiba terjadi perubahan yang berkaitan dengan
perjanjian, padahal sebelumnya tidak menduga sama sekali pada waktu pembuatan perjanjian.
Akibat dari keadaan itu, dapat mengakhiri perjanjian yang mengikatnya.
0 Response to "Penyebab Pembatalan / Berakhirnya / Dihapusnya Perjanjian Internasional"
Posting Komentar