Edukasippkn.com - Sebelum membahas tentang tugas
perwakilan diplomatik, terlebih dahulu dikemukakan tujuan diadakan perwakilan
diplomatik. Tujuannya adalah sebagai berikut:
1) Memelihara kepentingan negara di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu
urusan, perwakilan diplomatik dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya.
2) Melindungi warga negara sendiri yang berdomisilli di negara penerima.
3) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara
pengirim.
Tugas perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah sebagai berikut:
1)
Representasi
Ada beberapa batasan mengenai tugas representasi,
antara lain dikemukakan oleh Gerhand Van Glahn dalam bukunya Law Among Nations.
Ia menyatakan bahwa seorang diplomat tidak hanya bertindak di dalam kesempatan
ceremonial saja, tetapi juga melakukan protes atau mengadakan penyelidikan
(inquirens) atau pertanyaan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan
politik pemerintah negaranya.
2)
Negosiasi
Negosiasi adalah bentuk hubungan antarnegara berupa
perlindungan atau pembicaraan, baik negara tempat ia diakreditasikan maupun
dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan salah satu
tugas diplomat dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomat
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima yang menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu, juga mengemukakan sikap yang diambil
oleh negaranya mengenai perkembangan internasional.
3)
Observasi
Observasi dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat
teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima, yang
mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, apabila dianggap
perlu, maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
4)
Proteksi
Proteksi atau perlindungan adalah melindungi
pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar
negeri. Hukum internasional telah memberikan wewenang kepada negara pengirim
dalam bentuk perlindungan warga negaranya yang berada di negara tersebut, tetapi
hal ini bukan merupakan kewajiban/wajib. Kewajiban ini timbul berdasarkan asas
hukum nasional negara pengirim.
5)
Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara
Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa tugas
perwakilan diplomatik adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan
hubungan ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan di antara negara penerima
dengan pengirim.
0 Response to "Tujuan dan Rincian Tugas Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri"
Posting Komentar