Edukasippkn.com
- Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi:
1.
Jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Tujuan
kodifikasi:
1.
Kepastian hukum
2.
Penyederhanan hukum
3.
Kejahatan hukum
Timbulnya
kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama
itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.
Hukum
ada 2 :
a.
Hukum tertulis
· Hukum tertulis yang
dikodifikasikan (KUHP,KUH perdata, KUH pidana)
· Hukum tertulis yang
tidak dikodifikasikan
ü UU TPK (Tindak Pidana
Korupsi)
ü UU TPE ( Tindak
Pidana Ekonomi)
ü UU TPS (Tindak Pidana
Supersi)
ü UU Narkotika
b.
Hukum tidak tertulis
Perkembangan
Kodifikasi hukum
Dengan
adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1.
Seluruh
permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2.
Diluar
UU tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai
kekurangan-kekurangan
3.
Hakim
hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara
Anggapan
tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/
wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar
uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.
0 Response to "Unsur-Unsur dan Tujuan Kodifikasi Hukum"
Posting Komentar