Unsur-Unsur dan Tujuan Kodifikasi Hukum

Edukasippkn.com - Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi:

1. Jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap

Tujuan kodifikasi:

1. Kepastian hukum
2. Penyederhanan hukum
3. Kejahatan hukum

Timbulnya kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.

Hukum ada 2 :

a. Hukum tertulis

·       Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP,KUH perdata, KUH pidana)
·       Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan

ü UU TPK (Tindak Pidana Korupsi)
ü UU TPE ( Tindak Pidana Ekonomi)
ü UU TPS (Tindak Pidana Supersi)
ü UU Narkotika

b. Hukum tidak tertulis

Perkembangan Kodifikasi hukum

Dengan adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:

1.   Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2.   Diluar UU tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai kekurangan-kekurangan
3.   Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara

Anggapan tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/ wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.

0 Response to "Unsur-Unsur dan Tujuan Kodifikasi Hukum"

Posting Komentar