Pada
hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya
istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian
yang luas dan sempit.
Konstitusi
dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis.
Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan
dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan
undang-undang dasar.
Secara
umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua
syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat
aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara.
Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau
sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi
pedoman penyelenggaraan negara.
Syarat
formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh
badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau
lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material
tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat
mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
Secara
umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:
a.
Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
1)
dasar filsafat negara,
2)
konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3)
asas dan tujuan negara.
b.
Pada isi konstitusi berisi tentang:
1)
sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2)
identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3)
jaminan HAM; serta
4)
ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan
lembaga-lembaga negara.
c.
Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan
konstitusi.
Jadi,
secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal
tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang
diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan
pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan
HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam
pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi
secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16),
konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
a.
adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
b.
ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
c.
adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian
dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16),
dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
a.
legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
b.
yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
c.
eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah
pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi,
secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik,
moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur
organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan
tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu
dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:
a.
Pernyataan
tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di
bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi
akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan
umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga
memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b.
Ketentuan
tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas
kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan
negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan
badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar
struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang
ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of
Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.
c.
Ketentuan
tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat
ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara.
Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat
dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40
konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga
negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah
kewajiban seperti membayar pajak.
d.
Ketentuan
tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan
pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan.
Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan
perkembangan zaman.
e.
Larangan
Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para
penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah
terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai
contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara
federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah,
misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan
kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.
0 Response to "Substansi Konstitusi Secara Umum"
Posting Komentar