Substansi Konstitusi Secara Umum

Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.

Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.

Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.

Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.

Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:

a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:

1) dasar filsafat negara,
2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3) asas dan tujuan negara.

b. Pada isi konstitusi berisi tentang:

1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3) jaminan HAM; serta
4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.

c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.

Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:

a. adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
a. legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
b. yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
c. eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.

Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:

a.   Pernyataan tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b.   Ketentuan tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.
c.   Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40 konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah kewajiban seperti membayar pajak.
d.   Ketentuan tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e.   Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah, misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.

0 Response to "Substansi Konstitusi Secara Umum"

Posting Komentar