Penyelesaian Sengketa Internasional secara Paksa atau Kekerasan

Edukasippkn.com - Adakalanya para pihak yang terlibat dalam sengketa internasional tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Apabila hal tersebut terjadi, maka cara penyelesaian yang mungkin adalah dengan cara-cara kekerasan.

Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di antaranyaadalah perang dan tindakan bersenjata nonperang; retorsi; tindakan-tindakan pembalasan; blokade secara damai; intervensi.

a.   Perang dan tindakan nonperang. Perang dan tindakan bersenjata nonperang bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional. Melalui cara tersebut, negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b.   Retorsi. Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Balas dendam dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat, yang dilakukan oleh negara yang kehormatannya dihina. Misalnya, dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan privilege diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk.
c.   Tindakan-tindakan pembalasan. Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh negara tersebut.
d.   Blokade secara damai. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan tersebut pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e.   Intervensi. Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah sebagai berikut:
1)   Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB.
2)   Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3)   Pertahanan diri.
4)   Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional secara Paksa atau Kekerasan"

Posting Komentar