Edukasippkn.com - Adakalanya para pihak yang
terlibat dalam sengketa internasional tidak dapat mencapai kesepakatan untuk
menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Apabila hal tersebut terjadi,
maka cara penyelesaian yang mungkin adalah dengan cara-cara kekerasan.
Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di
antaranyaadalah perang dan tindakan bersenjata nonperang; retorsi;
tindakan-tindakan pembalasan; blokade secara damai; intervensi.
a. Perang dan tindakan nonperang. Perang dan tindakan bersenjata nonperang
bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat
penyelesaian suatu sengketa internasional. Melalui cara tersebut, negara yang
ditaklukkan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi. Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap
tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Balas dendam
dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat, yang
dilakukan oleh negara yang kehormatannya dihina. Misalnya, dengan cara
menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan privilege diplomatik, atau
penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk.
c. Tindakan-tindakan pembalasan. Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa
internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya
ganti rugi dari negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan
tindakan pemaksaan kepada suatu negara untuk menyelesaikan sengketa yang
disebabkan oleh tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh negara
tersebut.
d. Blokade secara damai. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang
dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai
suatu pembalasan. Tindakan tersebut pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara
yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara yang memblokade.
e. Intervensi. Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan
sengketa internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan
politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan
yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah sebagai berikut:
1) Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB.
2) Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3) Pertahanan diri.
4) Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional secara Paksa atau Kekerasan"
Posting Komentar