Edukasippkn.com - Timbulnya sengketa internasional
memerlukan cara penyelesaian. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara
yang seadil-adilnya, bagi para pihak merupakan dambaan masyarakat
internasional.
Untuk itu, Konvensi The Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai
Sengketa-sengketa Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
memberikan acuan cara-cara penyelesaian sengketa internasional.
Secara umum, ada dua cara penyelesaian sengketa
internasional, yakni penyelesaian secara damai dan penyelesaian secara paksa
atau kekerasan apabila penyelesaian secara damai gagal terlaksana.
Penyelesaian sengketa internasional secara damai
merupakan penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasaan. Cara-cara penyelesaian
secara damai meliputi arbitrase; penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa
baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan
organisasi PBB.
Pembedaan cara-cara tersebut tidak berarti bahwa
proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah
secara tegas, melainkan ada kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain
saling berhubungan.
a.
Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara
damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa
kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh
para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian
sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Pengadilan-pengadilan
arbitrase semestinya berkewajiban untuk menerapkan hukum internasional. Namun,
pengalaman di lapangan hukum internasional menunjukkan adanya kecenderungan
yang berbeda. Beberapa sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali
diputuskan berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang
harus ditempuh. Bila terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki
penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, maka mereka harus
mengikuti prosedur tertentu. Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan berdasarkan
kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
1) Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua arbritator.
Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang
dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
2) Para arbritator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai
ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak. Dengan demikian, arbritase
pada hakikatnya merupakan suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara
para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke
muka pengadilan arbritase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal
tersebut.
b.
Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk
sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan
internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat
internasional adalah International Court
of Justice.
c.
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan
penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal
dibandingkan dengan penyelesaian yudisial ataupun arbritase.
1)
Negosiasi
Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya
dengan jasa-jasa baik (good offices) atau mediasi. Kecenderungan yang
berkembang dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua
proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi. Tanpa
kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat
berjalan.
2)
Jasa-jasa baik dan mediasi
Jasa-jasa baik dan mediasi merupakan cara
penyelesaian sengketa internasional di mana negara ketiga yang bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara damai.
Pihak-pihak yang menawarkan jasajasa baik atau mediator bisa berupa individu atau
juga organisasi internasional. Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi
adalah persoalan tingkat.
Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan
menggunakan jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan
pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam
bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara nyata
tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melakukan suatu
penyelidikan secara saksama atas beberapa
aspek dari sengketa tersebut.
Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa
internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki
suatu peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak
yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai, meskipun
usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku mengikat terhadap para pihak yang
bersengketa. Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi sebenarnya agak terbatas. Dalam kedua metode tersebut ada kekurangan
prosedur untuk melakukan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh
karena itu, di masa mendatang, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan menjadi
semacam langkah pendahuluan atau sebagai bantuan terhadap cara penyelesaian
khusus, seperti konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian melalui PBB.
3)
Konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan
sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana
suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau
badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam
pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat laporan beserta usul kepada para
pihak yang bersengketa tentang penyelesaian sengketa. Usulan tersebut tidak
memiliki sifat mengikat.
Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague
1899 dan 1907 untuk Penyelesaian Damai Sengketa-sengketa
Internasional. Komisi tersebut dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara
para pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta
melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak mengikat
para pihak dalam bersengketa.
4)
Penyelidikan
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaiakan
sengketa secara damai yang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang
dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang sering diselesaikan
dengan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan
sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu Komisi Penyelidik dibentuk untuk
menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
d.
Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Organisasi PBB yang dibentuk pada tahun 1945
didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi ini telah mengambil
alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
internasional. Salah satu tujuan organisasi itu adalah menyelesaikan
perselisihan antarnegara. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus
berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan
menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Sehubungan dengan penyelesaian sengketa
internasional, tanggung jawab penting beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan
Keamanan, sesuai dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada keduanya.
Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk
penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum
atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.
Insiden Penyerempetan Kapal RI dan Malaysia 2005 Pada
Jumat (8 April 2005) pagi, Kapal Republik Indonesia Tedong Naga (Indonesia) menyerempet
Kapal Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali di perairan Karang Unarang,
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena KD
Rencong berkali-kali melakukan manuver yang membahayakan pembangunan mercusuar
Karang Unarang.
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai"
Posting Komentar