Edukasippkn.com - Persengketaan yang terjadi di
dunia internasional ada baiknya diselesaikan secara yudisial, meskipun
penyelesaian secara nonyudisial pun dapat dilakukan.
Adapun lembaga internasional yang bertugas
menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial diemban oleh Mahkamah
Internasional.
a.
Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memiliki lima aturan yang
menjadi dasar dan rujukan dalam proses persidangan. Kelima aturan tersebut
adalah:
1) Piagam PBB tahun 1945,
2) Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945,
3) Aturan Mahkamah (Rules of the Court) tahun 1970,
4) Panduan Praktik (Practice Directions) I – IX, dan
5) Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning
the Internal Judicial Practice of the Court).
Di dalam Piagam PBB tahun 1945, dasar hukum yang
berkenaan dengan Mahkamah Internasional terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah
Internasional yang terdiri atas lima pasal, yaitu Pasal 92-96. Sedangkan dalam statuta
Mahkamah Internasional, ketentuan mengenai proses beracara tercantum dalam Bab
III yang mengatur tentang prosedur, yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39-46).
Selain itu juga terdapat dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion,
terdiri atas empat pasal (Pasal 65-68).
Sementara itu, Aturan Mahkamah (Rules of the Court)
tahun 1970 terdiri atas 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah
mengalami beberapa kali amandemen. Adapun tentang Panduan Praktik (Practice Directions)
I – IX, ada sembilan panduan praktik yang dijadikan dasar proses beracara
Mahkamah Internasional.
Panduan ini umumnya berkenaan dengan hal surat pembelaan (written pleadings) dalam proses beracara di Mahkamah Internasional. Sedangkan mengenai Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses beracara di Mahkamah Internasional.
Panduan ini umumnya berkenaan dengan hal surat pembelaan (written pleadings) dalam proses beracara di Mahkamah Internasional. Sedangkan mengenai Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses beracara di Mahkamah Internasional.
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional"
Posting Komentar