Edukasippkn.com
- Dalam rangka memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya,
dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi
kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaksanaan secara nasional Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) dirilis oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) mulai dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31
Desember 2015.
Hal
tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli
2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Akan
tetapi, hingga saai ini masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem
e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal. Jika
sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016.
"Kami
akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami
berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover
datanya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (21/10).
Dia
menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib
mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang
lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.
"Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS
hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami
terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.
Meski
begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah
dimutakhirkan datanya. (esy/jpnn)
Referensi artikel : Daftar Ulang PNS Diperpanjang Hingga Februari 2016 – JPNN.com
Referensi artikel : Daftar Ulang PNS Diperpanjang Hingga Februari 2016 – JPNN.com
0 Response to "Batas Akhir Pengiriman Data PUPNS Diperpanjang Paling Lambat Februari 2016"
Posting Komentar