Edukasippkn.com
- Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:Politik luar negeri,
Pertahanan, Yustisi, Moneter, Fiscal nasional, Agama.
Dalam
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan
pemerintahan, Pemerintah dapat: (1) Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan
pemerintahan.(2) Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah atau; (3) Menugaskan sebagian urusan kepada
pemerintahan daerah dan/atau Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut
meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan
antarsusunan pemerintahan.
Pelaksanaan
pemerintahan daerah yang seharusnya didalam prakteknya haruslah sesuai dengan
asas legalitas. Pemerintah daerah harus bertindak sesuai kewenangan yang
berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak dengan menyalahgunakan
wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa wewenang, sehingga dengan demikian
dapat mewujudkan Negara Sejahtera.
Referensi : Nurcholis
Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia
Widiasarana Indonesia, 2007 dan uu no 32 tahun 2004.
0 Response to "Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah / Pemda dengan DPRD"
Posting Komentar