Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah / Pemda dengan DPRD

Edukasippkn.com - Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini  ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi  dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:Politik luar negeri, Pertahanan, Yustisi, Moneter, Fiscal nasional, Agama.


Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan, Pemerintah dapat: (1) Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.(2) Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah atau; (3) Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Pelaksanaan pemerintahan daerah yang seharusnya didalam prakteknya haruslah sesuai dengan asas legalitas. Pemerintah daerah harus bertindak sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak dengan menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa wewenang, sehingga dengan demikian dapat mewujudkan Negara Sejahtera.

Referensi : Nurcholis Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007 dan uu no 32 tahun 2004.

0 Response to "Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah / Pemda dengan DPRD"

Posting Komentar