Tugas
komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas
komisi di bidang anggaran adalah:
a.
mengadakan
pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
b.
mengadakan
pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
c.
membahas
dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang
menjadi mitra kerja komisi;
d.
mengadakan
pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
e.
menyampaikan
hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan Anggaran
untuk sinkronisasi;
f.
membahas
dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang
menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga
oleh Badan Anggaran;
g.
menyerahkan
kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
h.
membahas
dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun
jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
Tugas
komisi di bidang pengawasan meliputi:
a.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya
yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
b.
membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup
tugasnya;
c.
memberikan
masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan,
serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
d.
melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
e.
membahas
dan menindaklanjuti usulan DPD.
0 Response to "Tugas Komisi DPR Dalam Pembentukan Undang-undang, di Bidang Anggaran dan di Bidang Pengawasan"
Posting Komentar