Pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia

Edukasippkn.com - Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu "Wawasan" dan "Kebangsaan". Secara etimologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) istilah wawasan berarti (1) hasil mewawas; tinjauan; pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang.

Dalam kamus tersebut diberikan contoh "Wawasan Nusantara" yaitu wawasan (konsepsi cara pandang) dalam mencapai Tujuan Nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan. Lebih lanjut diberikan pula contoh dalam pengertian lain seperti "Wawasan Sosial", sebagai "kemampuan untuk memahami cara-cara penyesuaian diri atau penempatan diri di lingkungan sosial".

Walaupun dalam rumusan yang berbeda, karena dikaitkan dengan dua subyek yang berbeda yaitu antara “wawasan nusantara dan wawasan "sosial" sebagaimana diutarakan di atas, namun dapat diambil intisarinya bahwa "wawasan" pada pokoknya mengandung pengertian "kemampuan untuk memahami cara memandang sesuatu konsep tertentu yang direfleksikan dalam perilaku tertentu sesuai dengan konsep atau pokok pikiran yang terkandung di dalamnya".

Selanjutnya mengenai istilah "kebangsaan" yang berasal dari kata "bangsa" dapat mengandung arti "ciri-ciri yang menandai golongan bangsa tertentu", dan dapat pula mengandung arti "kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara" (KKBI, 1989).

Dalam kaitan dengan pengertian yang terakhir ini, (Parangtopo 1993) memberikan pengertian kebangsaan sebagai "tindak tanduk kesadaran dan sikap yang memandang dirinya sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosiokultural yang disepakati bersama". Berdasarkan wawasan kebangsaan itu, dinyatakan pula bahwa wawasan kebangsaan adalah suatu "wawasan yang mementingkan kesepakatan, kesejahteraan, kelemahan, dan keamanan bangsanya sebagai titik tolak dalam berfalsafah, berencana dan bertindak".

Dalam rangka menerapkan konsep wawasan kebangsaan, pada Seminar Pendidikan Wawasan Kebangsaan (1993) dikemukakan perlunya dipahami 2 (dua) aspek sebagai berikut:

a. Aspek Moral

Konsep wawasan Kebangsaan mensyaratkan adanya perjanjian diri atau commitment pada seseorang atau Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI masyarakat untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas kehidupan bangsa.

b. Aspek Intelektual

Konsep wawasan Kebangsaan menghendaki pengetahuan yang memadai mengenai tantangan tantangan yang dihadapi bangsa baik saat ini maupun di masa mendatang serta berbagai potensi yang dimiliki bangsa.

 “Wawasan ini menentukan cara suatu bangsa”. Mendayagunakan kondisi geografis negaranya, sejarah, sosiobudaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya.

Wawasan ini juga menentukan bagaimana bangsa itu menempatkan dirinya dalam tata berhubungan dengan sesama bangsanya dan dalam pergaulan dengan bangsabangsa lain di dunia (internasional).

Dalam wawasan kebangsaan terkandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsanya. Selain itu wawasan kebangsaan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa.kini dan mendatang serta berbagai potensi bangsanya.

Wawasan Kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang dan mengkristal tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk negara ini. Konsep wawasan kebangsaan Indonesia tercetus pada waktu diikrarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai tekad perjuangan yang merupakan konvensi nasional tentang pernyataan eksistensi bangsa Indonesia yaitu: satu nusa, satu bangsa dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. 

Wawasan seperti itu pada hakikatnya tidak membedakan asal suku, keturunan, ataupun perbedaan warna kulit. Dengan perkataan lain wawasan tersebut mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa atau yang dapat disebut sebagai wawasan kebangsaan Indonesia. 

0 Response to "Pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia"

Posting Komentar