Edukasippkn.com
- Susunan Organisasi Kementerian Luar Negeri / Kemlu RI Baru Mulai Tahun 2015
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dengan pertimbangan telah ditetapkan pembentuan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dengan pertimbangan telah ditetapkan pembentuan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dalam
Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Menteri Luar Negeri (Menlu)
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil
Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai
tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian,”
bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun
susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a.
Sekretariat
Jenderal;
b.
Direktorat
Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c.
Direktorat
Jenderal Amerika dan Eropa;
d.
Direktorat
Jenderal Kerjasama ASEAN;
e.
Direktorat
Jenderal Kerjasama Multilateral;
f.
Direktorat
Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g.
Direktorat
Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h.
Direktorat
Jenderal Protokol dan Konsuler.
i.
Inspektorat
Jenderal;
j.
Badan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
k.
Staf
Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
l.
Staf
Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m.
Staf
Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar
Negeri;
n.
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
o.
Staf
Ahli Bidang Manajemen.
Dibandingkan
dengan struktur sebelumnya, tidak ada yang berubah dari organisasi di
Kementerian Luar Negeri, jumlah dan nama Direktorat Jenderal tidak berubah,
terkecuali pada Staf Ahli yang bertambah dari 4 (empat) menjadi 5 (lima).
Perpres
ini juga menjelaskan, bahwa Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6
(enam) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun
Direktorat Jenderal terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan 6-7 direktorat. Sekretariat Direktorat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat serta Subbagian. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Untuk
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat terdiri atas paling banyak
5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, menurut Pasal 46 Perpres Nomor 56 Tahun
2015 ini, terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. Sekretariat
Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional, sedangkan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan Pusat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian, dan Bidang terdiri atas 4 (empat)
Subbidang dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Perpres
ini juga menegaskan, bahwa pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. “Pusat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dipimpin oleh
seorang Kepala,” bunyi Pasal 48 Ayat (2,3) Pepres No. 56 Tahun 2015 itu.
Pusat
terdiri atas Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau palig banyak 5
(lima) Bidang. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bidang terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Selain
itu, di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetatkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan
RI dan UPT
Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2015 ini juga mengatur masalah Perwakilan Republik
Indonesia yang melaksanakan tugas pokok di luar negeri dan/atau organisasi
internasional. Menurut Perpres ini,
Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara
keseluruhan di Negara Penerima atau pada organisasi internasional.
Sementara
untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjung,
menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja, dan
dipimpin oleh Kepala.
“Organisasi
dan Tata Kerja UPT ditetapkan oleh Menteri (Luar Negeri, red) setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 53 Perpres ini.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
“Peraturan
Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 69 Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2015, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber
: http://setkab.go.id
0 Response to "Susunan Organisasi Kementerian Luar Negeri / Kemlu RI Baru Mulai Tahun 2015"
Posting Komentar