Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya
berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, yaitu asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun asas-asas penyelenggaraan negara adalah
sebagai berikut:
a. Kepastian hukum Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
b. Tertib penyelenggaraan negara. Asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c. Kepentingan umum Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak
dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Profesionalitas Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Akuntabilitas Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan negara
tersebut, diharapkan muncul penyelenggara negara yang baik. Penyelenggara
negara yang baik akan dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good
governance).
Good governance dilandasi pemikiran bahwa penyelenggara negara adalah berasal dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus dapat memberikan service (pelayanan) yang baik kepada rakyat. Penyelenggara negara tidak boleh menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani.
Good governance dilandasi pemikiran bahwa penyelenggara negara adalah berasal dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus dapat memberikan service (pelayanan) yang baik kepada rakyat. Penyelenggara negara tidak boleh menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani.
0 Response to "Asas-asas Penyelenggaraan Negara Yang Baik"
Posting Komentar