Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk pada lembaga atau orang
yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara,
hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Di dalam alinea IV pembukaan UUD RI Tahun 1945
berbunyi,”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”
Pemerintah negara di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
disebutkan dengan penyelenggara pemerintah negara.
Pemerintah negara memiliki makna yang sama dengan
penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut UUD Republik Indonesia Tahun
1945 meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi
penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif).
Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28
Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara adalah sebagai berikut:
a. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
b. Menteri
c. Gubernur
d. Hakim
e. Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan
sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan
bupati/walikota
f. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural lainnya pada BUMN dan
BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional,
pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, dan pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian negara RI, jaksa, penyidik,
panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek.
0 Response to "Penyelenggara Pemerintahan / Penyelenggara Negara"
Posting Komentar