Edukasippkn.com
– Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor :
DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga
Kependikdikan pada bidaan Direktorat Pendidikan Madrasah bahwasannya pelaksanaan
keaktifan dan pemutakhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIKA pada
periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 28
September 2015 sampai dengan 31 Desember
2015.
Berikut
beberapa isi penting terkait dengan Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, selengkapnya sebagai
berikut :
Proses
keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur
yang berlaku di Kementrian Agama, meliputi : Ajuan keaktifan Individu, Isian
Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu
Digital PTK.
Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA
akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam
pelaksanaan Program-Program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi,
tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja guru dan verval
Nomor Registasi Guru(NRG).
Implementasi
SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS (Education
Management Information System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program
sertifikasi guru dan penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru).
Demikian
informasi mengenai deadline / batas akhir entry data PTK di SIMPATIKA pada
lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Surat Edaran Resmi tentang SIMPATIKA untuk Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Batas Waktu / Deadline Pemutakhiran SIMPATIKA Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016"
Posting Komentar