Batas Waktu / Deadline Pemutakhiran SIMPATIKA Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016

Edukasippkn.com – Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependikdikan pada bidaan Direktorat Pendidikan Madrasah bahwasannya pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIKA pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 28 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Berikut beberapa isi penting terkait dengan Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, selengkapnya sebagai berikut :

Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementrian Agama, meliputi : Ajuan keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu Digital PTK.

 Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan Program-Program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi, tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja guru dan verval Nomor Registasi Guru(NRG).

Implementasi SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS (Education Management Information System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru).

Demikian informasi mengenai deadline / batas akhir entry data PTK di SIMPATIKA pada lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Surat Edaran Resmi tentang SIMPATIKA untuk Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Batas Waktu / Deadline Pemutakhiran SIMPATIKA Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016"

Posting Komentar