Edukasippkn.com
- Pada tanggal 25 September 2015 situs SIMPATIKA sudah resmi digunakan pada
sekolah / madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik
Indonesia.
Hal
tersebut ditandai dengan penerbitan surat edaran resmi Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tentang Penggunaan Sistem
Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependikdikan pada bidaan Direktorat Pendidikan
Madrasah.
Beberapa hal / isi penting terkait dengan Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, selengkapnya sebagai
berikut :
1.
Direktorat
Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementrian Agama) berbasis pada aplikasi
SIAP Online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah. Simpatika dapat diakses melalui http://kemenag.siap.id.
2.
Menginstruksikan
kepada seluruh PTK di wilayah binaan untuk melaksanakan keaktifan dan
pemutakhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIKA. Pelaksanaan keaktifan
dan pemutakhiran data PTK pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016
berlangsung mulai tanggal 28 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
3.
Proses
keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur
yang berlaku di Kementrian Agama, meliputi : Ajuan keaktifan Individu, Isian
Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu
Digital PTK.
4.
Hasil
pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat
Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan Program-Program terkait
pengembangan kualitas PTK meliputi, tunjangan profesi, pendidikan dan
pelatihan, penilaian kinerja guru dan verval Nomor Registasi Guru(NRG).
5.
Implementasi
SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS (Education
Management Information System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program
sertifikasi guru dan penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru).
Demikian
informasi mengenai Surat Edaran Kemenag Tentang Penggunaan SIMPATIKA untuk
Pendataan PTK Madrasah dalam lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Resmi Kemenag tentang SIMPATIKA Tahun Ajaran 2015/2016 Untuk Pengisian Data PTK Madrasah secara Online"
Posting Komentar