Surat Edaran Resmi Kemenag tentang SIMPATIKA Tahun Ajaran 2015/2016 Untuk Pengisian Data PTK Madrasah secara Online

Edukasippkn.com - Pada tanggal 25 September 2015 situs SIMPATIKA sudah resmi digunakan pada sekolah / madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Hal tersebut ditandai dengan penerbitan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependikdikan pada bidaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Beberapa hal / isi penting terkait dengan Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, selengkapnya sebagai berikut :


1.   Direktorat Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementrian Agama) berbasis pada aplikasi SIAP Online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Simpatika dapat diakses melalui http://kemenag.siap.id.

2.   Menginstruksikan kepada seluruh PTK di wilayah binaan untuk melaksanakan keaktifan dan pemutakhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIKA. Pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 28 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

3.   Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementrian Agama, meliputi : Ajuan keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu Digital PTK.

4.   Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan Program-Program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi, tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja guru dan verval Nomor Registasi Guru(NRG).

5.   Implementasi SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS (Education Management Information System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru).

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kemenag Tentang Penggunaan SIMPATIKA untuk Pendataan PTK Madrasah dalam lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran Resmi Kemenag tentang SIMPATIKA Tahun Ajaran 2015/2016 Untuk Pengisian Data PTK Madrasah secara Online"

Posting Komentar