Edukasippkn.com
- Pemerintah mulai memperhatikan nasib para guru-guru di seluruh Indonesia.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), skema penggajian
bagi guru PNS akan dibenahi agar menjadi lebih layak, berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Pembenahan
penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan
dimasukkan ke dalam single salary PNS,” poapar Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di Jakarta,
Senin (28/9).
Untuk
gaji pokok, lanjut Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji
PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji
ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru,” ujarnya di
Jakarta, Senin (28/9).
Dia
menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang
berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji
diberikan secara bertahap.
Pada
skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian
tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja
itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan
indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta,
dan Garut,” tutupnya. (jpnn)
0 Response to "Komponen Gaji PNS / ASN Baru Sesuai UU ASN Pasal 79"
Posting Komentar