Edukasippkn.com
– Pada tahun 2016, sistem penggajian baru bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan
berubah berdasarkan grade.
Di
mana sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Gaji bahwasannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah
sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade
(tingkatan).
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan
Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke
depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian,
kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,”
paparnya.
Bima
mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru.
Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem
kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10
tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan
master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya
sama,” ungkapnya.
Menurut
dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang
rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.
”Ini
sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih
lengkap,” tandasnya.
Dia
menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan
diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.
”Jangan
sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap
untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)
Sumber
referensi : Jawa Pos
0 Response to "Sistem Penggajian Baru PNS Tahun 2016 Berdasarkan Grade / Range 1 – 27 "
Posting Komentar