EdukasiPPKn
- Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah
bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam
Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu
sebagai berikut:
a. Hukuman-Hukuman Pokok
1.
Hukuman mati, tentang hukuman
mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini,
seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih
diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra
terhadap hukuman ini.
2.
Hukuman penjara, hukuman penjara
sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman
penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib
tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang
ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
3.
Hukuman kurungan, hukuman ini
kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena
kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih
antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan
hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di
luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara
dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada
terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus
dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol
(hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
4.
Hukuman denda, Dalam hal ini
terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum
kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
5.
Hukuman tutupan, hukuman ini
dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah
melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
b. Hukuman Tambahan
Hukuman
tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan
pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu.
2.
Penyitaan
barang-barang tertentu.
3.
Pengumuman
keputusan hakim.
0 Response to "Macam-Macam Jenis Sanksi / Hukuman Pidana Bagi Orang Yang Melanggar Pidana"
Posting Komentar