Edukasippkn.com - Tujuan PBB terdapat dalam
Mukadimah Piagam PBB, dan dipertegas lagi dalam Pasal 1 Piagam PBB, yaitu
sebagai berikut:
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2) Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan
derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan dalam negara lain.
3) Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah internasional
dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pasal 1,
PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian
berikut ini:
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
2) Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajibankewajiban yang
telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
3) Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga
tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah
tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan
atau kemerdekaan politik negara lain.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang diambil
berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai
dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
7) PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam
negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut
Piagam.
0 Response to "Tujuan dan Asas PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)"
Posting Komentar