Edukasippkn.com
- Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi
sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).
Angka maksimal 100
merupakan kriteria ketuntasan ideal tentunya.
Target
ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan
dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional
kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria
Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua
peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya.
Satuan
pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan
mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal
harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi
hasil belajar peserta didik.
Untuk
referensi Bapak/Ibu Guru khususnya guru kelas 6 jenjang Sekolah Dasar, berikut
ini link download KKM (Kriteria Kelulusan Minimal) selengkapnya klik di sini.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "KKM / Kriteria Kelulusan Minimal Kelas 6 SD Tahun Ajaran 2015/2016"
Posting Komentar