Edukasippkn.com
– Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal
107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden
Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam
ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundangundangan.
Adapun
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan
kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan
cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko
kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Menurut
PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa
JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN
di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
“Kewajiban
Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan
pembayaran Iuran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.
Kepesertaan
untuk Peserta sebagaimana dimaksud
dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan, dan berakhir
apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK.
“Peserta
sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero),” bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat
JKK menurut PP ini meliputi: a.
perawatan; b. santunan; dan c. tunjangan cacat.
Perawatan
sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang
meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan
lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta
yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g.
pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j.
operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik.
“Perawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan
dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas
perawatan terdekat,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
Dalam
hal perawatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, PP ini menegaskan,
Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
PP
ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun
telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
“Hak
atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja
timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2)
PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.
Adapun
santunan yang diberikan meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta
yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta,
termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara
akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian
fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat
bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese)
bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat
kecelakaan kerja; e. penggantian biaya gigi tiruan; f. santunan kematian kerja;
g. uang duka tewas; h. biaya pemakaman;
dan/atau i. bantuan beasiswa.
“Santunan
kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta
yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji
terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Adapun
uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas, sebesar 6
(enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman
diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Sementara
bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan
ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar
diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00; b. bagi Anak dari Peserta
yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa
sebesar Rp. 35.000.000,00; c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00;
atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma,
sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00.
Iuran JKK
Menurut
PP ini, Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja,
sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan,
yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran
Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini
dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli
2015.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” bunyi Pasal 44
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber
: www.setkab.go.id
0 Response to "PP / Aturan Baru Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN"
Posting Komentar