Edukasippkn.com
– Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin
pensiun dini.
Hal
ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya
belum menginjak usia 50 tahun.
Namun
bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun
dini. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai
yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa
diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.
Pegawai
negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun
sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan
sampai ada kata habis manis sepah dibuang,” ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).
Dikatakan,
pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik
menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu
dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk
diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika
kedapatan ada dampak-dampak terhadap
keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS
MENPANRB)
0 Response to "Syarat, Mekanisme, dan Prosedur Pensiun Dini PNS sebelum Batas Usia Pensiun 58 Tahun"
Posting Komentar