Edukasippkn.com - Fungsi perwakilan diplomatik
menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima
untuk hal-hal berikut:
1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di negara
penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima
dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negara pengirim.
4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima
dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
0 Response to "Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri"
Posting Komentar