Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri

Edukasippkn.com - Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut:

1)   Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

2)   Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

3)   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

4)   Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

0 Response to "Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri"

Posting Komentar