Istilah keadilan berasal dari kata dasar adil, yang
berarti seimbang, tidak berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar.
Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis
keadilan menurut Aristoteles (dalam Joko Widodo, 2001: 37), yaitu sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya.
Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang
dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji
sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih
sesuai dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan
baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan
khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah
diberlakukan.
e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang
telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf melalui
media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Teori keadilan Aristoteles di atas mendapat dukungan
dari Prof. Dr. Notoganoro, S.H. Di sisi lain, Notoganoro menambahkan satu lagi
definisi keadilan, yaitu keadilan legalitas. Keadilan legalitas adalah keadilan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun menurut Plato, keadilan dapat dirumuskan
menjadi dua, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan
keadilan prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil,
istilah keadilan mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan
prinsip keadilan dalam menentukan seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga
rakyat tidak merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut.
Sedangkan
berkaitan dengan masyarakat yang adil, istilah keadilan mengacu pada perilaku
masyarakat yang menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga
tercipta kehidupan yang harmonis.
0 Response to "Pengertian Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"
Posting Komentar