Edukasippkn.com
- Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
Dimulai
dengan mengunduh formulir di bawah ini.
Formulir A05 : Untuk registrasi PTK Reguler baru
Formulir A06 : Untuk registrasi PTK Pengawas Madrasah/Sekolah baru
Kemudian
dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum
dalam formulir. Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK
mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c / S02d ).
Selengkapnya,
silahkan lihat pada gambar alur di bawah ini :
Demikian
langkah-langkah / panduan Aktivasi Cara Registrasi PTK Baru Level 1 Kemenag di Simpatika
Online yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Registrasi PTK Baru Level 1 Kemenag di Simpatika Online "
Posting Komentar